Liputan6.com, Jakarta - Infografis Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Keputusan ini sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut. Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko.
Advertisement
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," ujar Satyawan, Kamis 5 Februari 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pun menyegel kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) usai Kemenhut mencabut izin lembaga konservasi YMT sebagai pengelola. Untuk pengamanan, Satpol PP akan menerapkan sistem piket tiga sif yang berjaga selama 24 jam penuh.
Lalu, bagaimana nasib satwa dan karyawan? Kemenhut memastikan akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Menurut Satyawan, seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo merupakan satwa dilindungi dan secara hukum berstatus sebagai milik negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi.
"Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi," ujar Satyawan di Balai Kota, ditulis Bandung, Jumat (6/2/2026).
Dia juga menjelaskan, sejumlah penanganan Bandung Zoo disepakati oleh Kemenhut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam nota kesepakatan yang diteken di Balai Kota Bandung, Kamis 5 Februari 2026.
Apa saja isinya? Salah satunya terkait koordinasi upaya penyelamatan satwa dan pengamanan pekerja di eks Bandung Zoo membuktikan negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan satwa sekaligus keberlangsungan operasional dasar.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, kesepakatan ini membagi peran secara jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Lantas, seperti apa pencabutan izin Bandung Zoo? Bagaimana selengkapnya nasib dari satwa hingga para karyawan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: