KPK: Pejabat Bea Cukai Dapat Jatah Rp 7 Miliar Per Bulan Urus Jalur Importasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, nilai setoran rutin pengkondisian jalur merah untuk pejabat Bea Cukai mencapai Rp 7 miliar per bulan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 06 Februari 2026, 01:02 WIB
KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi importasi Bea Cukai. Penyidik turut menyita barang bukti senilai Rp 40, 5 miliar. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penyerahan uang dari PT Blueray (BR) ke pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait pengkondisian jalur merah, ketika mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

"Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026).

"Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan  sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," sambungnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, nilai setoran rutin tersebut mencapai Rp 7 miliar per bulan.

"Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai 7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersngka hari ini," kata dia.

 

Tetapkan 6 Tersangka

Logo KPK yang sempat tertutup kain hitam kini sudah terbuka usai demo ricuh, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidik turut menyita barang bukti senilai Rp 40, 5 miliar.

Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal,  Orlando Hamonangan, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak  pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," jelas  Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026). 

Rincian Barang Bukti Sitaan

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar

2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900

3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000

5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar

6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar

9. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya