Uang Suap untuk Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Dibungkus Kardus, Diserahkan di Parkiran Hotel

Uang suap Rp 800 juta yang diterima Mulyono dibungkus dalam kardus dan diserahkan di parkiran hotel.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 05 Februari 2026, 18:44 WIB
Konferensi Pers KPK Penetapan Tersangka Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, uang suap Rp 800 juta yang diterima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono dibungkus dalam kardus. Uang suap itu diserahkan oleh Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor diserahkan di parkiran hotel.

"Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Uang Rp800 juta itu, kata Asep, Mulyono kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masihdisimpan oleh orang kepercayaannya.

"Sementara, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang “apresiasi” tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri," tegas Asep.

Dalam kasus ini, uang suap yang disepakati sebesar Rp 1,5 miliar dari PT BKB. Uang tersebut lalu dibagi kepada tiga tersangka di antaranya Mulyono, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Pembagian Suap Rp 1,5 Miliar

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

"PT BKB menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk VNZ,"

Adapun pembagian uang tersebut yakni Mulyono mendapatkan Rp 800 juta, Dian Rp 200 juta dan Venzo Rp 500 juta.

"Sementara, terhadap sisa Rp500 juta dari uang “apresiasi” tersebut disimpan oleh VNZ untuk dirinya sendiri," tutup Asep.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka korupsi restitusi pajak. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga 3 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, Venzo selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya