Logo NU Diduga Diedit, Pemilik Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Logo NU diduga diedit oleh salah satu akun medsos. Alhasil terduga pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 04 Februari 2026, 21:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga NU atau Nahdlatul Ulama, Mohamad Dzikran Rizky melaporkan salah satu akun media sosial atas tuduhan ujaran kebencian berupa mengedit logo NU ke Polda Metro Jaya.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa, 3 Februari 2026.

"Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20:00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan, Rabu (4/2/2026).

Dia mengatakan, pelapor mempersangkakan pemilik akun dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), serta alternatif Pasal 243 KUHP.

Dalam laporannya, salah satu akun X atas nama DM diduga memuat konten bermuatan kebencian. Dia mengunggah gambar logo NU yang diedit dan disamakan dengan simbol Yahudi, disertai keterangan 'sudah betul' dan emotikon jempol.

Peristiwa itu disebut dilihat pelapor pada 1 Februari 2026. Unggahan tersebut membuat pelapor merasa dirugikan sebagai warga NU, lalu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.

"Barang bukti satu kertas hasil cetakan cuplikan layar (screen capture) postingan. Terlapor lidik," terang dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya