Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mempublikasikan draft perubahan Peraturan Pencatatan yang memuat rencana peningkatan porsi saham beredar di publik (free float). Langkah ini menjadi tahapan awal dalam proses pembentukan regulasi sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa publikasi draf dilakukan untuk membuka ruang partisipasi publik dan pemangku kepentingan pasar modal.
Advertisement
Ia menjelaskan, para pelaku pasar, emiten, investor, dan pemangku kepentingan lain akan diberikan waktu 10 hari kerja untuk mempelajari serta memberikan masukan atas rancangan perubahan aturan tersebut. Proses ini disebut sebagai bagian dari prinsip meaningful participation dalam penyusunan regulasi pasar modal.
Setelah periode tanggapan publik berakhir, BEI akan menyampaikan permohonan persetujuan perubahan peraturan kepada OJK. OJK kemudian akan melakukan proses penelaahan, memberikan saran maupun arahan perbaikan sebelum aturan ditetapkan dan diberlakukan.
"Kami bergerak cepat dan pada hari ini Bursa Efek Indonesia akan menyampaikan kepada publik konsep atau draft perubahan peraturan pencatatan yang didalamnya membuat agenda untuk peningkatan porsi free float ini dan silahkan teman-teman sekalian publik dan terutama stakeholders yang terkait dengan perubahan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia ini untuk menyimak dan memberikan masukan sebagai bagian dari meaningful participation,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).
Draf Aturan
OJK menyampaikan bahwa masukan publik atas draf aturan ditunggu selama 10 hari kerja. Setelah itu, OJK akan menanti permohonan persetujuan perubahan peraturan tersebut untuk kemudian melakukan penelaahan secara cepat, memberikan saran dan arahan revisi sebelum aturan diberlakukan.
Pemberlakuannya pun akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta kesiapan pasar dalam menjalankan agenda tersebut.
Hasan menambahkan, dalam rancangan aturan tersebut nantinya juga akan diatur tahapan implementasi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta kesiapan pasar. OJK menargetkan regulasi dapat diterbitkan pada Maret 2026, dengan peluang percepatan apabila seluruh proses berjalan lancar.
"Kemudian pada kesempatan ini juga saya mengingatkan target penyampaian atau penerbitan peraturan itu adalah Maret 2026 ini tapi mohon doa dukungan, mudah-mudahan kami bisa melakukan atau menerbitkan peraturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan mungkin itu dari kami,” pungkasnya.