Liputan6.com, Jakarta - Kemunculan akomodasi ala Airbnb bak pisau bermata dua. Dari sisi wisatawan, hal itu bisa jadi alternatif menghemat bujet penginapan selama pelesir. Di sisi warga lokal, hal itu bisa dianggap mengundang masalah tambahan. Hal itu pula yang dihadapi Kyoto, Jepang.
Berdasarkan perhitungan terbaru yang dilakukan pada Desember 2025, kota itu memiliki 1.088 penyewaan jangka pendek terdaftar. Di sisi lain, jumlah keluhan yang diajukan warga meningkat dengan 264 keluhan tentang kurangnya kesopanan tamu diajukan antara April--Desember tahun lalu. Ada pula soal kebisingan berlebihan, buang sampah sembarangan, serta gangguan serta pelanggaran etiket lainnya.
Advertisement
Menanggapi seruan dari warga untuk bertindak, Wali Kota Kyoto Koji Matsui, dalam konferensi pers rutinnya Kamis, 29 Februari 2026, mengatakan bahwa kota tersebut berencana untuk memperketat peraturan mengenai penyewaan jangka pendek. Mulai bulan ini, pemilik persewaan jangka pendek diwajibkan untuk menyerahkan laporan berkala tentang jumlah hunian mereka.
Mengutip SoraNews24, Selasa, 3 Februari 2026, mereka yang tidak patuh diancam sanksi penutupan paksa. Sebuah panel ahli juga dibentuk untuk mengeksplorasi pembatasan tambahan pada wilayah geografis tempat persewaan jangka pendek dapat dioperasikan, serta hari operasional dan lamanya masa inap tamu.
Namun, langkah paling dramatis yang dilakukan Kyoto berkaitan dengan inspeksi mendadak (sidak). Untuk membatasi dampaknya terhadap penduduk sekitar, persewaan jangka pendek seringkali diharuskan untuk mematuhi batasan maksimum jumlah hari dalam sebulan atau setahun untuk mereka dapat menampung tamu.
Jumlah Tamu Menginap di Akomodasi ala Airbnb Dibatasi
Aturan juga dapat mensyaratkan agar tamu menginap dalam jumlah hari tertentu, untuk menghindari keramaian berlebihan dan kurangnya akuntabilitas yang dapat mengakibatkan kelompok wisatawan baru datang setiap malam dan pergi pada siang hari berikutnya, dan ada juga batasan jumlah tamu yang dapat menempati tempat sewa pada satu waktu.
Namun, sifat sewa jangka pendek yang tidak memiliki karyawan di lokasi memudahkan tamu dan/atau operator untuk mengabaikan aturan. Untuk itu, Pemerintah Kota Kyoto akan menggelar sidak tanpa pemberitahuan di tempat sewa jangka pendek pada jam-jam pagi dan larut malam.
Belum jelas apakah ini akan melibatkan petugas yang benar-benar memasuki properti, atau akan dilakukan melalui ketukan pintu dan percakapan di pintu masuk. Tapi, tujuannya adalah agar inspeksi dilakukan pada saat seluruh kelompok tamu kemungkinan besar berada di dalam tempat sewa.
Osaka Lebih Dulu Perketat Aturan Airbnb
Niat Kyoto untuk memperketat aturan mengikuti keputusan Osaka pada Oktober 2025 untuk menangguhkan permohonan sewa jangka pendek baru. Kebijakan itu muncul karena alasan yang sama: keluhan dari penduduk setempat tentang tamu sewa jangka pendek yang berisik, membuang sampah sembarangan, atau mengganggu secara invasif.
Sewa jangka pendek sangat populer di kalangan wisatawan internasional yang datang ke Jepang, dan situasi ini menyoroti salah satu sumber utama gesekan pariwisata berlebihan yang dihadapi Jepang saat ini. Berbeda dengan generasi turis asing sebelumnya yang rencana perjalanannya lebih berfokus pada tempat-tempat yang secara khusus melayani wisatawan, gelombang pengunjung saat ini menginap, makan, dan berbelanja di tempat-tempat warga lokal hanya mencoba menjalani kehidupan sehari-hari mereka.
Beda dari Kebijakan Kemenpar
Sementara itu, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) masih membuka pintu lebar-lebar bagi Airbnb beroperasi di Indonesia. Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 9 Desember 2025, Kemenpar menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang ataupun berencana menghentikan operasional Airbnb yang dikategorikan sebagai online travel agent (OTA) di Indonesia.
"Pemerintah justru melihat OTA sebagai mitra strategis dalam memajukan pariwisata nasional," bunyi pernyataan tersebut.
Menurut Kemenpar, pemerintah saat ini menata akomodasi wisata ilegal, yakni unit usaha akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin usaha akomodasi pariwisata yang resmi, bukan pembatasan terhadap platform OTA. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, serta menciptakan persaingan usaha yang adil.
"Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin di Bali dan berbagai destinasi lainnya, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025 melalui pendataan, pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat," sambung bunyi pernyataan tersebut.