Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah bertemu dengan tim analisis indeks global MSCI pada Senin, 2 Februari 2026. Pada diskusi tersebut menekankan bagaimana data kepemilikan saham dan profil investor disajikan, dikelola serta ditingkatkan kualitas pengungkapannya. Isu ini menjadi bagian dari perhatian dalam evaluasi terhadap struktur dan transparansi pasar modal Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menuturkan, regulator telah menyiapkan langkah penguatan dari sisi keterbukaan data kepemilikan saham.
Advertisement
Sejumlah langkah dilakukan OJK. Pertama, keterbukaan atas kepemilikan pemegang pemegang saham hingga 1%.
“Terkait dengan disclosure atas kepemilikan pemegang saham dengan porsi di bawah 5% yang kita komitkan untuk dapat dilakukan untuk kepemilikan saham di atas bahkan 1%,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin,2 Februari 2026, dikutip Selasa, (3/2/2026).
Kedua, OJK juga akan memperjelas struktur kepemilikan di pasar hingga 27 sub-tipe investor yang sebelumnya 9 tipe investor.
“Kemudian yang kedua, kita akan menghadirkan granularity atau lebih merinci klasifikasi investor pada data yang selama ini dilakukan pengelolaannya di KSEI. Yang kita ketahui saat ini terbatas hanya di 9 tipe investor utama tapi nanti akan dirinci menjadi 27 sub-tipe investor yang akan lebih memunculkan klarifikasi dan juga kredibilitas pengungkapan beneficial ownership dari kepemilikan saham tersebut.”
OJK menuturkan, pembahasan teknis dengan MSCI akan terus berlanjut seiring penguatan kualitas dan transparansi data pasar modal.
OJK Kejar Penyelesaian Permintaan MSCI Sebelum Tenggat Mei 2026
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi regulasi yang diminta MSCI. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya bersama self-regulatory organization (SRO) masih menantikan hasil evaluasi atas proposal yang telah diajukan.
“Jadi kalau mengenai apakah memenuhi apa yang diharapkan oleh MSCI atau belum. Ini yang justru kami pemahamannya sedang menunggu dari mereka. Tetapi dalam waktu dekat, kami akan mengkonfirmasi, apakah penyesuaian ini memenuhi apa yang mereka maksudkan,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, OJK dan SRO terus mencermati berbagai hal yang menjadi permintaan MSCI. Beberapa poin, termasuk penyesuaian ketentuan free float, ditargetkan dapat diselesaikan pada Maret 2026, sebelum batas waktu yang ditetapkan MSCI pada Mei 2026.
“Untuk timeline yang lebih detail akan kami update secepatnya. Tapi kalau kerangka umumnya, mestinya semua bisa selesai sebelum bulan Maret (2026),” tegas Mahendra.
Menyesuaikan Regulasi Pasar Modal
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan komitmen OJK dan SRO untuk menyesuaikan regulasi pasar modal dengan standar internasional sebagaimana disyaratkan MSCI.
Ia menyampaikan bahwa komunikasi dengan MSCI terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Inarno juga mengungkapkan bahwa proposal yang diajukan OJK-SRO mendapatkan respons positif dari pihak eksternal.
“Kami selalu rutin untuk discuss dengan mereka. Dan ke depan, hari Senin, itu nanti ketemu (lagi) dengan mereka (MSCI). Dan ini akan bergerak nih kira-kira apa yang perlu disiapkan oleh kami,” pungkasnya.