Liputan6.com, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi mengumumkan bahwa dirinya secara resmi menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Posisi Friderica Widyasari Dewi menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya telah mundur dari posisi Ketua Dewan Komisioner OJK dan Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Advertisement
Friderica menyampaikan, pengangkatan dirinya terjadi setelah melalui rapat Dewan Komisioner OJK yang dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sore.
Penunjukan tersebut pun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kami telah memutuskan, yang pertama mengangkat saya, Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam sesi konferensi pers, Sabtu (31/1/2026) malam.
Selain menjabat sebagai Pjs Ketua sekaligus Waktu Dewan Komisioner OJK, dirinya juga tetap mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Pejabat Baru Lainnya
Lebih lanjut, posisi Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK yang ditinggalkan oleh Inarno Djajadi diisi oleh anggota dewan komisioner lainnya, Hasan Fawzi.
Senada, Hasan Fawzi juga bakal mengemban tugas ganda sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
"Jadi tidak ada kekosongan. Kami memastikan bahwa seluruh kebijakan, program kerja, tugas OJK terlaksana dengan baik sebagaimana mustinya. Dan kita tetap mengedepankan yang terbaik untuk kemajuan/stabilitas di sektor jasa keuangan," tutur Kiki.