Cara Cek Pajak Kendaraan Lengkap dengan Hitungan dan Rincian Biayanya

Simak panduan lengkap pajak mobil 2026 mulai dari jenis pajak, komponen biaya mobil baru, hingga cara cek pajak mobil 2026 agar pembayaran tepat waktu.

oleh Azkal AzkiaDiterbitkan 02 Februari 2026, 08:11 WIB
Pemprov DKI pada Maret mendatang berencana meningkatkan persentase pajak kendaraan bermotor (PKB) secara progresif dengan kenaikan mencapai 150 persen sebagai upaya menekan kepemilikan mobil lebih dari satu, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faizal)

Liputan6.com, Jakarta - Mobil pribadi kini menjadi kebutuhan banyak masyarakat untuk menunjang mobilitas sehari-hari, baik untuk bekerja maupun aktivitas keluarga. Namun, di balik kemudahan tersebut, pemilik mobil punya kewajiban atas pajak agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan serta terhindar dari denda administrasi. Untuk itu, perlunya pemilik kendaraan mengetahui cara cek pajak mobil 2026. 

Memasuki 2026, pemahaman mengenai jenis pajak mobil, komponen biaya, hingga cara menghitung pajak mobil menjadi penting, karena besaran pajak dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, usia mobil, serta wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Semakin besar kapasitas mesin kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Begitu pun usia kendaraan yang semakin lama umurnya, nilai pajaknya lebih rendah dibandingkan mobil baru. 

Adapun pajak mobil memiliki dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Berikut penjelasannya.

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan biasanya berlaku untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bisa dibayarkan melalui website e-samsat.id atau kantor Samsat terdekat. Adapun persyaratannya dengan membawa STNK asli, BPKB, KTP asli, serta uang tunai pembayaran.

2. Pajak Lima Tahunan

Sedikit berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK serta pelat kendaraan. Namun, untuk proses pembayarannya sama dengan pajak tahunan dengan datang ke kantor Samsat atau secara online di website e-samsat.id.

3. Pajak Mobil Baru

Mobil yang baru dibeli, ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan, yaitu:

- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dari harga jual mobil. 

- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. 

- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) berdasarkan wilayah dan nilai jual kendaraan. 

- BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang sesuai dengan ketentuan daerah.

4. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan, misalnya:

- Kapasitas mesin (1.500 cc, 2.000 cc, dll.)

- Jenis kendaraan (SUV, MPV, Hybrid, dll.)

- Jenis bahan bakar.

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dibayarkan tiap tahun bersama dengan pajak kendaraan tahunan dan bersifat wajib dengan biaya untuk roda empat sebesar Rp 143.000, serta digunakan untuk menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. 

 

 

Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan

Lantas, berapa besaran pajak mobil yang harus dibayarkan? Pajak mobil tentu bersifat progresif atau biayanya akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan. 

Kendaraan pertama akan dikenakan pajak 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, dan ketiga dan seterusnya dikenakan penambahan  0,5 persen. 

Tak hanya bersifat progresif, besaran pajaknya  juga dihitung berdasarkan domisili tempat tinggal pemilik. 

Komponen Biaya Pajak Mobil Pertama Kali

Adapun komponen biaya pajak mobil pertama kali meliputi:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yakni biaya pengalihan kepemilikan kendaraan dari dealer kepada pemilik pertama.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pajak tahunan kendaraan yang besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan.
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja sebagai dana perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas.
  4. Biaya administrasi penerbitan STNK, sebagai dokumen resmi kendaraan bermotor.
  5. Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan.

Besaran tiap komponen dapat berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan kebijakan pajak masing-masing pemerintah provinsi.

perhitungan pajak mobil tahunan umumnya mengacu pada dua komponen utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Secara umum, rumus perhitungan PKB adalah:

PKB = Tarif pajak × Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Penjelasannya sebagai berikut:

  • NJKB merupakan nilai kendaraan yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan harga beli aktual di dealer.
  • Tarif PKB umumnya berkisar 1–2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, dan bisa lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya karena mengikuti skema pajak progresif.
  • Setelah nilai PKB didapat, jumlah tersebut kemudian ditambah SWDKLLJ, yang untuk mobil penumpang umumnya sekitar Rp143 ribu per tahun.

Contoh simulasi sederhana:

Jika NJKB sebuah mobil ditetapkan Rp 200 juta dan tarif PKB 2 persen, maka:

PKB = 2% × Rp 200.000.000 PKB = Rp 4.000.000

Kemudian ditambah SWDKLLJ Rp 143.000, sehingga total pajak tahunan sekitar:

Rp 4.143.000

Besaran akhir bisa berbeda di tiap daerah karena adanya perbedaan kebijakan pajak, diskon, atau insentif yang berlaku pada periode tertentu.

Karena itu, pemilik mobil tetap disarankan mengecek langsung nilai pajak melalui layanan Samsat atau aplikasi pajak kendaraan di wilayah masing-masing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya