Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi, yaitu burung elang, di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 14 ekor burung elang telah berhasil diselamatkan dari salah seorang tersangka berinisial MA yang diduga menjadi dalang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto mengatakan, ada tiga jenis burung elang dari jumlah 14 ekor. Satwa-satwa yang termasuk dilindungi itu ditemukan di dalam sebuah bangunan kosong di daerah Kabupaten Indramayu pada 21 Januari 2026 lalu.
Advertisement
"Setelah kami mendapatkan informasi, kemudian pada saat kami datang ke lokasi dan mengamankan di TKP, bahwa terdapat 14 satwa, yaitu 14 ekor burung jenis Elang yang merupakan satwa yang dilindungi," ucap Wirdhanto di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).
Dia mengatakan, rincian satwa itu, yaitu tiga ekor burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 10 ekor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus), dan satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus). Kondisi satwa tidak dalam keadaan sehat karena dirawat bukan di habitatnya, dan pemberian makan dengan seadanya.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka MA membeli satwa liar yang dilindungi itu melalui media sosial. Proses jual beli serta penyerahan satwa dilakukan dengan hati-hari dan rahasia, yaitu pihak penjual menyimpan burung itu di suatu tempat.
"Nah, ini menjadi sebuah tantangan bagi kami para penegak hukum untuk terus melakukan penyelidikan kepada dari mana tersangka MA ini mendapatkan anakan Elang ini yang akhirnya dipelihara selama beberapa bulan," ucap dia.
Koordinasi dengan BBKSDA
Dia menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat terkait penanganan 14 burung elang tersebut. Sebelum dilepasliarkan, belasan elang itu akan menjalani perawatan terlebih dahulu.
Selain 14 ekor Elang yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti lima buah kandang kotak besi, satu buah kotak kandang plastik, dan empat tangkringan burung semen.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada TSK MA, yaitu adalah Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia.