DJP Catat 867 Ribu SPT Tahunan Masuk hingga 28 Januari 2026

DJP mencatat lebih dari 867 ribu laporan SPT Tahunan telah masuk hingga akhir Januari. Mayoritas pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 28 Januari 2026, 18:50 WIB
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 28 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, total SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 867.730 laporan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 867.730 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan jenis wajib pajak, mayoritas SPT Tahunan yang masuk berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025.

Dari total pelaporan, OP karyawan tercatat menyampaikan sebanyak 739.359 SPT. Sementara itu, pelaporan dari OP non-karyawan mencapai 92.148 SPT.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 36.029 SPT badan dalam rupiah dan 56 SPT badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD).

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Hingga akhir Januari 2026, terdapat 134 SPT badan dalam rupiah dan 4 SPT badan dalam USD yang telah disampaikan.

 

Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 12,7 Juta Wajib Pajak

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak terpantau ramai datang berkunjung KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 28 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 12.719.486 akun.

“Progres Aktivasi Akun Coretax DJP. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.719.486,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.772.363 akun. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 857.615 akun.

Tak hanya itu, aktivasi akun juga dilakukan oleh 89.283 wajib pajak instansi pemerintah serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya