Kasus Tentara-Polisi Aniaya Penjual Es Kue, Menko Yusril Tegaskan Aparat Salah Prosedur Bisa Disanksi Etik

Peristiwa main hakim sendiri oleh aparat penegak hukum terhadap pedagang es gabus membuat publik geram.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 28 Januari 2026, 15:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (Tim Humas Kemenko Kumham Imipas)

Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa main hakim sendiri oleh aparat penegak hukum terhadap pedagang es gabus membuat publik geram. Meski sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf, masyarakat menilai tindakan mereka harus diikuti efek jera karena turut disertai tindakan represif terhadap sosok penjual tanpa bukti yang divalidasi terlebih dulu.

Merespons hal itu, Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Pemasuarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kalau memang terjadi tindakan di luar prosedur penegakkan hukum yang dilanggar oleh aparat, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan diproses secara internal, baik itu pidana atau pun etik.

"Prinsipnya adalah bahwa mereka berwenang menjalankan tugas penegakan hukum, tapi kalau melakukan kesalahan, mereka juga harus ditindak menurut hukum yang berlaku. Semua itu akan diambil satu langkah-langkah sesuai dengan prosedur internal kepolisian itu sendiri," ujar Yusril kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Yusril memastikan, publik tidak perlu cemas, sebab sangat mungkin anggota kepolisian melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Sebab mereka bukanlah objek kebal hukum, sehingga sangat mungkin dilakukan penindakan.

"Jadi masvarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan. Baik itu tindakan disiplin, tindakan etik, maupun juga tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tegas Yusril.

Kepada aparat, Yusril pun menyarankan agar mereka dapat menghormati payung hukum belaku. Meski memiliki kewenangan, jangan sampai bertindak kelewat batasan koridornya.

"Yang paling penting, aparat penegak hukum itu sendiri harus menghormati kewenangan yang diberikan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam proses menegakkan hukum," Yusril menandasi.

Viral Aparat Tuding Pedagang Jual Es Kue Bahan Spons

Sebelumnya diberitakan, polisi memukul hingga menendang penjual es kue karena dituduh menjual es berbahan gabus. Tindakan itu ini viral di media sosial.

Namun setelah diuji secara lab, es gabus tersebut dinyatakan aman dan layak konsumsi. Dugaan mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spon cuci tidak terbukti.

"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Minggu (24/1).

Kepastian ini didapatkan setelah Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memeriksa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan cokelat meses dari pedagang.

Pemeriksaan ini dilakukan karena ada laporan pada Sabtu (24/1/2026) yang menduga makanan tersebut terbuat dari bahan polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spon cuci, yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya