Liputan6.com, Jakarta - Komisi III menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus Partai Golkar itu menjadi satu-satunya nama yang diajukan DPR dalam proses pengisian kursi hakim konstitusi.
Pria yang duduk sebagai Wakil Ketua DPR tersebut diproyeksikan menggantikan Arief Hidayat, hakim MK yang akan memasuki masa purnatugas. Arief dijadwalkan pensiun setelah genap berusia 70 tahun pada 3 Februari 2026.
Advertisement
Fenomena politisi yang beralih duduk di kursi hakim Mahkamah Konstitusi sejatinya bukan hal baru. Namun, perjalanan sebagian dari mereka justru berujung getir.
Alih-alih menorehkan warisan kenegaraan, tak sedikit yang kemudian terseret persoalan hukum dan berakhir sebagai pesakitan.
Sebut saja, nama Akil Mochtar. Dia pernah aktif menjadi politisi dari Golkar sejak 1998. Karirnya terbilang moncer, di mana pernah duduk sebagai Anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009. Tak hanya itu, dia pun pernah menjadi calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007.
Pria kelahiran 18 Oktober 1960 pun mencoba rekrutmen calon hakim konstitusi di DPR, kolega Akil mendorongnya untuk mencalonkan diri. Dia pun terpilih pada 2008 dan keluar dari Golkar.
Pada 2013 dia berada di pucuk pimpinan MK menggantikan Mahfud MD. Namun sayang, di tahun yang sama atau tepatnya pada 2 Oktober 2013, Akil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra nomor 7 Jakarta Selatan.
Akil dibawa ke pengadilan. Dia didakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akil Mochtar kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu hak politik Akil untuk memilih dan dipilih juga dicabut.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Akil Mochtar dipenjara seumur hidup.
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar pernah sebagai anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) selama dua periode yakni 1999-2004 dan 2004-2009. Di senayan sana, dia tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002.
Tak hanya itu, Patrialis Akbar juga pernah menjadi Tim Sukses Pasangan SBY-Boediono pada 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum.
Ia pun terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, selama hampir lebih dua tahun sampai 2011, di mana posisinya sebagai menteri digantikan oleh Amir Syamsuddin.
Pria berdarah Minang ini pun menjadi calon hakim MK dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun bulan Agustus 2013. Pencalonannya sempat menjadi sorotan bahkan penolakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konsitusi.
Pasalnya, Patrialis disebut pernah mendaftar seleksi calon hakim MK pada tahun 2009 dari unsur DPR menggantikan posisi Jimly Assidiqie namun gagal dalam fit and proper test. Pada awal 2013 pun, dia juga pernah mendaftar sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR untuk menggantikan Mahfud MD.
Namun, ketika seleksi berjalan ia mengundurkan diri dan tidak mengikuti fit and propet test di DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mengingatkan SBY yang kala itu menjadi Presiden, untuk tak memilih Patrialis. Pasalnya, sejumlah kebijakan Patrialis saat menjabat sebagai Menteri dianggap komtroversial dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, misal memberi remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor, pembangunan sel khusus koruptor di LP Cipinang dan dukungan terhadap pemberian Grasi terhadap Syaukani, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Meski demikian, Patrialis tetap terpilih dan mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013-2018.
Namun, sebelum masa jabatannya berakhir, Patrialis terkena OTT KPK pada 25 Januari 2017. Dia diduga terima suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bahkan, sosoknya salah satu Hakim Konstitusi yang sering dipanggil oleh Dewan Etik MK. Hal ini terkait dengan beberapa kasus laporan masyarakat atau pemberitaan media.
Pada akhirnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Selain itu, Patrialis juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga telah memvonis penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, 7 tahun penjara. Basuki selaku pemilik CV Sumber Laut Perkasa terbukti memberikan suap US$ 50 ribu kepada Patrialis untuk kepentingan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut hakim, dari total uang tersebut, US$ 10 ribu digunakan Patrialis untuk berangkat umrah. Pemberian uang itu dilakukan staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa kepada NG Fenny dan diserahkan kepada Kamaludin sebesar US$ 20 ribu di Plaza Buaran.
Sempat Dilaporkan Karena Ijazah Palsu, Berujung Klarifikasi
Arsul Sani memangku jabatan sebagai hakim konstitusi sejak tanggal 18 Januari 2024. Di mana sosoknya dikenal sebagai politisi piawai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di mana sempat menjadi Anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Tak hanya itu, pria ini pernah menjadi Wakil Ketua MPR. Setelah akhirnya memutuskan mundur dan kemudian menjadi Hakim MK.
Meski kasusnya tak besar seperti kedua hakim lainnya, pria ini pernah dilaporkan oleh oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri pada Jumat 14 November 2025.
Dia dilaporkan atas dugaan ijazah palsu milik Arsul Sani adalah terkait gelar doktor dari Collegium Hummanum-Warsaw Management University Polandia tahun 2023.
Bukti dibawa AMPK kepada pihak berwajib adalah sebuah pemberitaan dari media setempat yang mengatakan kampus tempat Arsul Sani mengenyam pendidikan tersebut tersandung polemik penerbitan ijazah palsu dan tengah dilidik Komisi Antikorupsi Polandia.
Atas hal itu, Arsul merespons. Menurut dia, tudingan tersebut adalah tidak benar. Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.
Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.
“Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.
Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelas dia.
Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.
“Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce" dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.
Arsul pun kemudian menerima ijazah studinya secara langsung saat prosesi wisuda doktoralnya pada Maret 2023 di Warsawa. Hal itu dibuktikan dari sejumlah foto dan rekanan yang turut hadir, seperti Duta Besar RI untuk Polandia pada saat itu.
Hasil MKMK
Sementara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti memalsukan ijazah pendidikan doktoral. Keputusan ini membantah tudingan yang belakangan mencuat.
MKMK menyampaikan keputusan ini dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025) setelah melakukan rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025.
"Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dilansir Antara. Dalam pertimbangan hukum dan etika putusan itu, Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur mengatakan, MKMK tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memutus keabsahan dan keaslian ijazah doktoral Arsul Sani.
Namun, dia menyatakan tidak dapat dimungkiri, keabsahan ijazah pendidikan jenjang doktoral menjadi bagian dari salah satu unsur yang menentukan dalam menilai hakim bersangkutan melanggar Sapta Karsa Hutama atau tidak.
Oleh sebab itu, dia menekankan MKMK tidak sedang memeriksa perkara dengan mengukur berdasarkan unsur-unsur delik pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur KUHP. Ridwan mengatakan, MKMK dapat "meminjam" ukuran unsur-unsur delik pemalsuan dokumen dalam hukum pidana untuk menentukan apakah perbuatan Arsul Sani selaku hakim terduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang melanggar etik.
Dalam pemeriksaan temuan, MKMK meminta Arsul Sani menunjukkan dokumen ijazahnya ke hadapan majelis dalam sidang pada Rabu (12/11/2025). Arsul hadir saat itu hadir dengan membawa dokumen yang diminta dan menunjukkannya kepada Majelis Kehormatan.
MKMK menyatakan tidak memiliki sumber daya dan kapabilitas untuk menilai otentisitas sebuah dokumen. Akan tetapi, niat dan sikap dari hakim terduga yang memperkenankan pihak lain untuk melihat dan mencermati dokumen ijazahnya dinilai oleh majelis sebagai sebuah isyarat positif. Selain itu, MKMK menyoroti sikap terbuka yang juga ditunjukkan Arsul kepada publik melalui konferensi pers pada Senin (17/11/2025). Pada kesempatan itu, Arsul menjabarkan kronologis kuliah doktoralnya serta memperlihatkan ijazahnya di hadapan pers.
MKMK turut mempertimbangkan keterangan Arsul Sani yang menghadiri upacara wisuda yang diselenggarakan kampusnya, Collegium Humanum Warsaw Management University, di Warsawa, Polandia, pada Maret 2023.