Liputan6.com, Jakarta - Kasus ‘Jambret Janti’ akhirnya diselesaikan secara damai melalui skema keadilan restoratif (restorative justice) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Kasus ini viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kejaksaan Negeri Sleman mempertemukan tersangka kecelakaan lalu lintas Hogi Minaya dengan istrinya, Arsita Minaya, secara daring dengan keluarga dua pelaku jambret yang tewas usai menabrak tembok pembatas jalan yang berada di Sumatera. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Advertisement
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Bambang kepada awak media.
Meski demikian, proses perdamaian belum sepenuhnya rampung. Bambang menjelaskan, pertemuan lanjutan akan digelar untuk merumuskan bentuk kesepakatan perdamaian yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dengan Kejari Sleman tetap berperan sebagai fasilitator.
"Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 hari ke depan sudah ada keputusan. Hari ini kita focus menyelesaikan, karena semangatnya berupaya untuk menyelesaikan dengan menggunakan restorative justice,” paparnya.
Menurut Bambang, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Selain ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 UU LLAJ, tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.
“Kemudian ini perbuatannya baru pertama kali. Kemudian merupakan bentuk kelalaian dari tersangka. Di mana bentuk kelalaian merupakan pengecualian di situ,” tegas Bambang.
Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Bambang menegaskan proses hukum belum sepenuhnya berhenti. Surat penghentian perkara dan penetapan status tersangka masih menunggu keputusan resmi. Namun, hasil kesepakatan hari itu langsung membawa kabar melegakan, gelang GPS yang sejak sepekan terakhir terpasang di kaki Hogi akhirnya dilepas.
Menanggapi rencana pemanggilan Kejari Sleman oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) di Polresta Sleman, Bambang menyatakan kesiapannya hadir jika diundang. Dia memastikan seluruh proses dan keputusan yang telah disepakati akan dipaparkan secara terbuka.
Hogi dan Istri Merasa Lega
Didampingi kuasa hukumnya, Arsita mengungkapkan rasa syukur karena kasus yang menjerat suaminya mulai menemukan titik terang. Baginya, perdamaian dengan keluarga korban menjadi hal terpenting.
“Harapan semoga ini segera selesai seperti yang kami inginkan, terutama kebebasan suami saya. Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya, Alhamdulillah sudah lega,” ujarnya.
Perasaan lega juga diungkapkan Hogi. Dia mengaku menerima hasil kesepakatan restorative justice dan berharap keputusan ini membawa ketenangan bagi semua pihak.
“Saya hanya tidak menyangka semua terjadi di luar dugaan,” ucapnya.
Kuasa hukum Arsita dan Hogi, Teguh Sri Raharjo mengapresiasi langkah Kejari Sleman yang menempuh jalur restorative justice. Menurutnya, mekanisme ini telah diamanatkan dalam KUHP baru dan bisa diterapkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Bahkan restorative justice sudah secara eksplisit diatur bahkan dari tingkat penyidikan sampai nanti di pengadilan itu masih ada atau dimungkinkan dilakukan restorative justice,” katanya.
Teguh menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah poin kesepakatan yang akan dibahas pada pertemuan lanjutan. Dia optimistis, dalam dua hingga tiga hari ke depan, perkembangan terbaru akan segera disampaikan kepada publik.
Kronologi Hogi Kejar dan Pepet Penjambret
Arsita mengungkapkan kronologi suaminya mengejar dan memepet penjambret hingga jatuh dari Jembatan Janti pada 25 April 2025. Dia menceritakan, saat itu Arsita yang mengendarai motor dikawal suaminya yang mengendarai mobil. Karena kondisi masih pagi, sekitar pukul 06.20 WIB, Arsita mengalami penjambretan tasnya dibawa lari dua orang pria berboncengan.
Mengetahui hal ini, suaminya kemudian melakukan pengejaran. Hogi, diceritakan Arsita memepet kendaraan pelaku hingga naik ke trotoar dan sedikit memberi ruang dengan harapan mereka berhenti. Namun hingga dilakukan tiga kali, pelaku tidak berhenti.
Karena kehilangan kendali, motor pelaku menabrak tembok pembatas jalan dan terpental ke aspal. Kedua pelaku dinyatakan meninggal.
“Saat kejadian suami saya memastikan tidak mobilnya sama sekali tidak bersentuhan dengan kendaraan pelaku. Suami saya baru tahu ada sentuhan dengan mobilnya setelah pelaku menabrak tembok,” katanya.
Kondisi mobil yang mengalami baret di pintu penumpang sebelah kiri juga baru diketahui setelah sampai pos polisi.