Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen pajak Kementerian Keuangan mencatat perkembangan positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 631.659 SPT.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Advertisement
Berdasarkan data DJP, mayoritas SPT Tahunan yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total 631.659 SPT, sebanyak 532.668 disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat menyampaikan sebanyak 70.088 SPT. Jumlah ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor informal dan pekerja mandiri dalam kepatuhan pelaporan pajak tahunan.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam rupiah mencapai 28.737 SPT, sedangkan badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat tercatat sebanyak 47 SPT.
Pelaporan Beda Tahun Buku Mulai Tercatat Sejak Agustus 2025
Selain wajib pajak dengan tahun buku kalender, DJP juga mencatat pelaporan SPT dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku. Pelaporan kategori ini mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025.
Hingga 26 Januari 2026, jumlah SPT dari wajib pajak badan beda tahun buku dengan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 116 SPT. Sementara itu, badan dengan pembukuan dalam mata uang dolar AS tercatat sebanyak 3 SPT.
"Beda Tahun Buku dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. Badan (Rp) 116 SPT dan Badan (USD) 3 SPT,” ujarnya.
Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 12,5 Juta Wajib Pajak
Di sisi lain, DJP juga melaporkan progres aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat. Hingga 26 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.529.341 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.588.025 merupakan wajib pajak orang pribadi, disusul oleh 851.949 wajib pajak badan. Aktivasi ini menjadi bagian dari implementasi sistem perpajakan terpadu berbasis digital.
Selain itu, aktivasi akun juga dilakukan oleh 89.144 wajib pajak instansi pemerintah serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ditjen Pajak dan Kemenkop Kolaborasi Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), alias Kopdes Merah Putih.
Kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
"Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).
Bimo menjelaskan, DJP dan Kementerian Koperasi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.
Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Mengamankan Penerimaan Negara
Sedangkan bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.
"Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian," tegas Bimo.
81 Ribu Wajib Pajak Bawa Nama Kopdes Merah Putih
Berdasarkan data internal DJP, hingga 16 Desember 2025 sudah terdapat sebanyak 81.436 wajib pajak (WP) dengan nama berunsur Koperasi Desa Merah Putih dari total 83.016 KDKMP yang ada dalam basis data Kementerian Koperasi.
Jumlah wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu wajib pajak (69,55 persen) yang mendaftarkan diri secara sukarela, dan 24 ribu wajib pajak (30,45 persen) terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (ekstensifikasi).
"Melalui momentum penandatangan PKS ini, tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Bimo.