Liputan6.com, London- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan cerita di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera, pada Selasa (20/1/2026). Perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran berupa menggarap hutan lindung.
Teddy menyampaikan bahwa Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan pada Januari 2025. Hal ini sebagai bentuk komitmen Prabowo untuk penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam.
Advertisement
"Di antara kegiatan kemarin, Bapak Presiden melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Satgas PKH di Jakarta, PKH Penertiban Kawasan Hutan yang beliau bentuk dua bulan setelah dilantik, Januari 2025," kata Teddy di Bandar Udara London Stansted, Inggris, Rabu (21/1/2026).
Prabowo lantas menggelar rapat terbatas secara virtual untuk menerima laporan Satgas PKH terkait hasil investigasi perusahaan yang melanggar aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan serta merusak lingkungan. Dia memimpin langsung rapat tersebut di sela-sela rangkaian kunjungan kerjanya ke London Inggris, Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut akhirnya Prabowo memutuskan mencabut 28 izin perusahaan yang merusak lingkungan. Adapun 22 perusahaan terbukti melanggar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
"Jadi setelah rapat itu menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar," ujarnya.
"Jadi ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada 6 terkait tambang yang merusak alam," sambung Teddy.
Jenis Pelanggaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran serius yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut. Mereka kedapatan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah.
"(Pelanggarannya) Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Selain itu, Prasetyo mengungkap ada perusahaan yang menunggak kewajiban kepada negara, termasuk pajak yang hingga kini belum juga diselesaikan.
"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.
Daftar Nama Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:
A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre
1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
2. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
3. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
4. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
5. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
6. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare
1. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
2 PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare
3. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
4. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
5. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
6. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
7. PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
8. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
9. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
10. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
12. PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:
A. Aceh sebanyak 2 unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
2. CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
B. Sumut sebanyak 2 unit
3. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
4. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
C. Sumbar sebanyak 2 unit
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
6. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.