RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR, Habiburokhman Gerindra: Supaya Lebih Cepat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembahasan.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 21 Januari 2026, 15:35 WIB
"Pimpinan dan anggota Komisi III yang saya hormati, perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Gerindra Nomor A787 Fraksi Gerindra DPR RI tanggal 3 Juli 2023. Perihal penyampaian penggantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra," kata Dasco. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah, di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (21/1/2026).

"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka rapat.

Politikus Gerindra ini lantas meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR.

"Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Habiburokhman dan dijawab setuju peserta.

Sementara itu Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan pemerintah menyanbut baik usulan agar RUU ini menjadi usul dari DPR.

"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," kata dia.

Atur soal Perampasan Aset sampai Pemeriksaan Perkara Cepat

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Komisi III akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, di mana nantinya akan mengatur permohonan perampasan aset.

"Penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Menurut Bayu, RUU Hukum Acara Perdata juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk perkara hutang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi.

Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan lurah atau kepala desa.

"Juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi," ungkap Bayu.

"Selanjutnya, mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya