Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain Sudewo, KPK juga menjadikan tiga Kepala Desa sebagai tersangka.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Advertisement
Dalam perkaran ini, KPK juga turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,"
Asep mengatakan Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.
Seperti diketahui, Sudewo terjerat OTT KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Usai diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang ikut terjerat OTT dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
Kumpulkan Sejumlah Bukti
Sudewo digelandang ke Jakarta usai terjaring OTT KPK. Dia diduga terlibat kasus dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
Orang nomor satu di Kabupaten Pati itu dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, usai menjalani pemeriksaaan selama 1x24 oleh tim penyidik anti rasuah di Ruang Satreskrim Polres Kudus.
Dari pantauan Liputan6.com di Mapolres Kudus, Sudewo yang mengenakan jaket biru dan bertopi hitam dengan memakai masker hijau, dinaikan ke mobil Toyota Innova dan dikawal ketat aparat Polres Kudus.
Beberapa menit sebelum Sudewo masuk mobil, salah seorang penyidik KPK membawa satu kontainer berisi setumpuk dokumen pengisian jabatan perangkar desa. Barang bukti tersebut selanjutnya diangkut ke dalam mobil yang sama.
Sudewo dilaporkan terkena OTT yang diindikasikan KPK adanya gratifikasi atau suap di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026) pukul 00.30 WIB.
Setelah terjaring OTT, Sudewo dibawa tim KPK yang berjumlah 6 orang untuk diperiksa maraton di Mapolres Kudus. Tepat pukul 23.40 WIB, pemeriksaan Bupati Sudewo tuntas dilakukan.
Rombongan KPK Dikawal Polisi
Keberangkatan tim KPK tersebut mendapat pengawalan ketat dari Unit Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres Kudus. Hal itu guna memastikan kelancaran dan keamanan selama perjalanan.
Menurut Heru, hanya satu orang yang diperiksa KPK di Mapolres Kudus. Sedangkan jumlah penyidik KPK yang melaksanakan tugas diperkirakan sekitar enam orang.
“Yang diperiksa hanya satu orang. Untuk tim penyidik kurang lebih enam orang,” jelasnya.
Heru mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Bupati Pati dan barang-barang yang dibawa oleh tim KPK. Sebab hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.
“Kami hanya memfasilitasi tempat. Soal materi pemeriksaan, OTT maupun hal-hal teknis lainnya, itu kewenangan KPK. Silakan dikonfirmasi langsung ke pihak KPK,” tegasnya.