Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Penahanan terhadap Erwin hingga saat ini masih tertunda. Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kejari Bandung pun masih menunggu surat dari Kemendagri.

oleh Arya PrakasaDiterbitkan 20 Januari 2026, 10:53 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Alasannya, masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar mengatakan, penahanan terhadap Erwin hingga saat ini masih tertunda. Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kejari Bandung pun masih menunggu surat dari Kemendagri.

"(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun," ucap Alex, dikutip Senin (20/1/2026). 

Dia mengatakan, sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun untuk waktu kapan penahanan, dia memastikan tinggal menunggu surat tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri," kata dia.

Sementara itu, mengenai alasan belum menahan salah satu tersangka lainnya yaitu anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga alias Awang, Alex belum bisa berkomentar banyak. Dia memastikan sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan untuk berkas perkara.

Untuk diketahui, Erwin ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung. Kemudian terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, subsider Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di PN Bandung. (Liputan6.com/Arya Prakasa)

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah

Erwin kemudian melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung. Dia memohon agar hakim menghentikan kasus ini dan membatalkan status tersangka. Namun, hakim memutuskan menolak semua praperadilan, penetapan tersangka oleh jaksa dinilai sudah sesuai dengan norma hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam sidang praperadilan. Hakim menyebut penetapan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, telah sesuai dengan ketetapan hukum.

Hakim memutuskan seluruh dalih yang dimohonkan oleh Erwin di persidangan tidak diterima. Sebelumnya, Erwin melalui tim kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim, agar proses hukum kasusnya dihentikan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya