Curhat Nadiem Makarim Empat Kali Alami Reinfeksi Luka, Diagnosis Dokter karena Kebersihan Rutan

Nadiem Makarim memang sempat menjalani operasi sehingga harus dibantarkan.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 19 Januari 2026, 20:42 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali digelar. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Nadiem Makarim, mendikbud ristek periode 2019-2024 kembali mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Padahal saat ini, Nadiem sedang mengalami reinfeksi luka.

"Saya siap menghadapi sidang hari ini, saya mau sidang. Namun mungkin setelahnya saya masih membutuhkan perawatan untuk memastikan pemulihan," ujar Nadiem menjawab pertanyaan majelis hakim sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

Nadiem bercerita, sedang mengalami reinfeksi luka setelah sempat menjalani operasi beberapa waktu lalu. Luka itu membuatnya membutuhkan perawatan.

Kebersihan Rumah Tahanan Diduga Penyebab Reinfeksi Luka

Pada sidang terdahulu, Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan eksepsi namun majelis hakim menolak dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sesaat sebelum persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Nadiem menjelaskan dokter yang memeriksanya mengungkapkan reinfeksi tersebut disebabkan karena kondisi dalam rumah tahanan yang tidak bisa dijaga kebersihannya.

"Jadi ini sudah reinfeksi keempat kali yang sudah terjadi, Yang Mulia," ucap dia.

Duduk Perkara Kasus Nadiem Makarim

Adapun, sidang pemeriksaan saksi kali ini merupakan yang pertama setelah nota keberatan atau eksepsi Nadiem terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terhadap dirinya ditolak majelis hakim.

Sidang tersebut memeriksa delapan saksi, yang meliputi pemeriksaan Jumeri, Hamid Muhamad, Gogot, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhamad Hasbi, Popy, dan Khamim.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya