Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan sikap kelompok buruh terkait upah dan sektor ketenagakerjaan nasional. Hal itu tertuang dalam Deklarasi Perjuangan yang disusun bersama Partai Buruh.
Iqbal menyampaikan ada 4 poin dalam deklarasi perjuangan buruh tersebut. Termasuk penolakan terhadap upah murah, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sampai penolakan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPR.
Advertisement
"Deklarasi perjuangan buruh untuk menolak upah murah, yang kita kenal dengan Hostum, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah, dan meminta pengesahan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Iqbal dalam konferensi pers, ditulis Senin (19/1/2026).
Pertama, Deklarasi Perjuangan buruh ini meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta direvisi menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Serta, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat satu pekan dengan besaran kenaikan 5 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta 2026.
Deklarasi ini berisikan, satu, tetapkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta per bulan, dan dalam waktu satu minggu ke depan ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2026, yang nilainya sekurang-kurangnya 5 persen dari KHL DKI Jakarta tahun 2026
"Jadi kita minta diskresi dari Gubernur DKI Jakarta, termasuk memberikan subsidi upah, agar bisa mencapai kebutuhan hidup layak kepada buruh atau pekerja Jakarta," tuturnya.
Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Kedua, Deklarasi Perjuangan buruh juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menetapkan upah minimum sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat sesuai rekomendasi.
"Mengembalikan rekomendasi bupati wali kota di 19 kabupaten kota terhadap nilai UMSK dan jenis industri yang mendapatkan UMSK tersebut," katanya.
Ketiga, Iqbal juga meminta DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan. Keempat, Partai Buruh menolak sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD. "Kita tolak, kita menginginkan pilkada tetap melalui pilihan langsung. Karena itulah yang menjadi hak rakyat," ujar dia.
10 Ribu Buruh Deklarasi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi buruh dalam bentuk deklarasi perjuangan pada Senin, 19 Januari 2026. Aksi tersebut akan diikuti oleh lebih dari 10.000 buruh dan dilaksanakan di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda perjuangan buruh terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Aksi ini dikemas dalam bentuk pembacaan deklarasi perjuangan, bukan unjuk rasa di jalan.
"Lebih dari 10.000 buruh pada tanggal 19 Januari 2026 dalam bentuk Deklarasi Perjuangan di Sport Mall Kelapa Gading,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (18/1/2026).
Buka Kongres Partai Buruh
Deklarasi tersebut sekaligus menjadi pembukaan Kongres Partai Buruh kelima yang akan berlangsung pada 20–22 Januari 2026 di Jakarta. Said Iqbal mengatakan pembukaan kongres sengaja digelar bersamaan dengan deklarasi perjuangan buruh.
Dalam deklarasi tersebut, buruh akan menyampaikan penolakan terhadap upah murah, serta tuntutan agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan segera disahkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, deklarasi juga akan memuat tuntutan terkait penetapan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Deklarasi perjuangan, tolak upah murah, dan sahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menambahkan, kegiatan pembukaan kongres dan deklarasi perjuangan tersebut juga akan dihadiri oleh undangan dari dalam dan luar negeri, termasuk perwakilan serikat dan partai buruh internasional, partai politik nasional, serta sejumlah kepala daerah.