Waspada Jebakan Hoaks Lewat Layanan STNK Gratis, Simak Faktanya

Maraknya akun-akun atas nama Korlantas Polri dengan memberikan layanan lalu lintas disejumlah sosial media di antaranya terkait layanan STNK gratis.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 19 Januari 2026, 13:00 WIB
Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Informasi terkait layanan STNK gratis berdar di masyarakat, dibagikan salah satu akun TikTok melalui unggahan video pendek. Informasi tersebut pun dinyatakan hoaks oleh Korlantas Polri.

Dikutip dari situs korlantas.polri.go.id, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan Korlantas Polri, khususnya terkait layanan lalu lintas dan kebijakan pajak kendaraan bermotor.

Maraknya akun-akun atas nama Korlantas Polri dengan memberikan layanan lalu lintas disejumlah sosial media sangat menyesatkan dan diluar tanggung jawab Korlantas dan merugikan masyarakat umum.

Beberapa narasi hoaks yang disampaikan di antaranya adalah

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Gratis biaya balik nama kendaraan, Gratis penggantian pelat nomor kendaraan, Gratis biaya bahan bakar (BBM) dan Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sangat tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

 

Hasil AI

Korlantas Polri pun telah melakukan penelusuran terhadap konten-konten tersebut dan menemukan bahwa video-video yang diunggah merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Sejumlah potongan video menampilkan tokoh publik dan anggota kepolisian dengan suara hasil dubbing suara AI yang tidak sesuai dengan konteks atau pernyataan aslinya.

Selain itu, seluruh informasi mengenai penghapusan denda pajak maupun layanan gratis sebagaimana diklaim dalam video-video tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Korlantas maupun instansi terkait.

Untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai lalu lintas dan pelayanan Korlantas Polri, masyarakat dapat mengakses akun resmi di media sosial melalui @korlantaspolri.ntmc atau situs resmi korlantas.polri.go.id

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya