Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
SP3 terhadap keduanya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif.
Advertisement
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. Penyidik menilai seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap dia.
Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Damai Usai Bertemu Jokowi
Sebelumnya, dua tersangka kasus pencemaran nama baik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatagi rumah pribadi mantan presiden dua periode itu di Sumber, Solo pada Kamis (8/1/2026) petang.
Hanya saja pertemuan antara mereka dengan Jokowi berlangsung secara tertutup. Selama pertemuan tersebut berlangsung, area depan kediaman pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara No1, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo steril dari pengunjung. Alhasil para pengunjung yang ingin berfoto dengan Jokowi balik kanan.
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan tersangka kasus pencemaran nama baik kasus ijazah palsu, Eggi Sudjana dengan Damai Hari Lubis. Mantan Wali Kota Solo itu meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan restorative justice terhadap keduanya.
Jokowi mengatakan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menemuinya di rumah pribadi Jalan Kutai Utara No 1 Sumber, Banjarsari, Solo pada Kamis, 8 januari 2026 lalu. Mereka didampingi pengacara, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) Darmizal dan Sekjen Rejo Rakhmad.
"Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi berharap, hasil pertemuan silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan restorative justice. Diketahui, keduanya telah mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Ketika disinggung mengenai permintaan maaf dari kedua tersangka, Jokowi memilih untuk tidak mempermasalahkannya. Kedatangan Eggi Sudjana dan Hari Damai Lubis untuk bersilaturahmi dinilainya sudah menjadi niat yang sangat baik.
“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan, karena menurut saya niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai,” tegasnya.
Adapun terkait permintaan penghentian kasus ijazah palsu, Jokowi mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan dari pengacara yang telah ditunjuk oleh kedua tersangka.
“Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau,” ucapnya.