Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Otomotif Bebin Djuana menilai pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia berpotensi mengalami stagnasi jika pemerintah tidak segera menghadirkan skema insentif baru pasca berakhirnya berbagai stimulus fiskal pada akhir 2025.
Advertisement
“Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menggulirkan kebijakan pemanis guna menjaga momentum pertumbuhan EV di Tanah Air. Tanpa kepastian insentif, target ambisius Net Zero Emission (NZE) 2060 melalui percepatan adopsi kendaraan rendah emisi dikhawatirkan kehilangan daya dorong,” katanya, dikutip Jumat (16/1/2026)..
Menurut Bebin, saat ini terjadi kekosongan regulasi setelah berakhirnya pembebasan bea masuk mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU), serta dihentikannya skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%.
Dia menilai, intervensi pajak yang diterapkan pemerintah pada tahun lalu terbukti efektif meruntuhkan keraguan konsumen. Sebelumnya, pasar cenderung menahan diri karena tingginya harga baterai yang menyumbang hingga 40 persen dari total harga kendaraan, ditambah kekhawatiran terkait usia pakai komponen tersebut.
“Ketika pemerintah memberikan insentif pajak, kondisinya berubah drastis. Perkembangan teknologi baterai juga ikut berperan. Harga yang lebih terjangkau, ditambah fitur dan desain yang kekinian, membuat penjualan EV meningkat signifikan,” ujar Bebin.
Namun, tren positif itu kini terancam. Bebin memprediksi harga kendaraan listrik akan melonjak seiring hilangnya dukungan fiskal, yang berpotensi membuat pasar kembali lesu.“Dalam situasi ketidakpastian seperti ini, konsumen cenderung menunda pembelian sambil menunggu apakah EV masih menarik secara harga dan manfaat,” tegasnya.
Kendaraan Rendah Emisi
Urgensi dukungan terhadap kendaraan rendah emisi, lanjut Bebin, semakin penting mengingat sektor transportasi masih menjadi penyumbang utama emisi karbon, diperparah oleh kualitas BBM nasional yang tertinggal dibanding negara-negara Asia Tenggara.
Saat ini, dari lini produk Pertamina, hanya Pertamax Turbo dan Pertamina Dex yang memenuhi standar Euro 4 dengan kadar sulfur di bawah 50 ppm. Ironisnya, serapan pasar terhadap BBM ramah lingkungan tersebut masih kalah jauh dibandingkan produk berharga murah dengan kadar sulfur tinggi.
“Jika pemerintah serius mengejar target NZE, perlu ada kebijakan baru sebagai pengganti insentif sebelumnya. Termasuk membuka ruang lebih besar bagi kendaraan hybrid yang terbukti mampu menghemat BBM sekaligus menekan emisi secara nyata,” pungkasnya.
Subsidi BBM Bisa Jebol Gara-Gara Ini
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M. Kholid Syeirazi menilai akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi ujian berat pada awal 2026 menyusul adanya wacana untuk tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal yang selama ini menopang pertumbuhan pasar EV.
“Hal tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik ditingkat ritel. Menurutnya, beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini, mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor utuh (completely built up/CBU) hingga skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%,” kata Kholid, dikutip Kamis (15/1/2026).
Kholid menyatakan, melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.
“Seharusnya subsidi itu diberikan secara tertutup. Ada atau tidaknya EV, subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyalutan BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” kata Kholid.
Menurutnya, penghentian insentif tidak hanya memicu kenaikan harga kendaraan listrik di pasar, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga. Selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis (sweetener) yang mendorong konsumen beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (internal combustion engine/ICE) ke EV.
“PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif tersebut menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15%,” tuturnya.
Tak Lepas Dukungan ke Kendaraan Listrik
Meski demikian, Kholid memahami langkah untuk menghentikan stimulus fiskal sebagai konsekuensi realistis untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyesuaian tersebut dinilai penting guna memberi ruang fiskal bagi berbagai program prioritas.
Namun, Kholid mengingatkan agar pemerintah tidak sepenuhnya melepas dukungan terhadap industri kendaraan listrik. Menurutnya, masih ada ruang untuk mempertahankan sejumlah insentif, seperti pajak daerah yang rendah maupun stimulus nonfiskal, termasuk pembebasan dari kebijakan ganjil-genap.
Hingga kini, lanjut Kholid, pelaku industri otomotif dan calon konsumen masih mencermati dampak riil kenaikan harga di tingkat dealer terhadap penjualan nasional, khususnya pada kuartal pertama tahun ini.
“Yang ditunggu konsumen sebenarnya adalah insentif pengganti apa yang akan ditawarkan pemerintah. Jika PPN DTP dan relaksasi bea impor CBU dicabut, harapannya ada pada instrumen pajak lain. Selama pajaknya tetap rendah, itu masih bisa menjadi demand booster bagi pasar,” pungkasnya.