DPR Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Disusun dan Harus Segera Disahkan

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dirancang untuk menutup kekosongan hukum terkait penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 15 Januari 2026, 18:05 WIB
Suasana jalannya rapat di Komisi III DPR. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disusun untuk memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, dengan ketentuan tertentu seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini," kata dia dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bayu memaparkan, upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

"Dan non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana," jelas dia.

Bayu menegaskan, perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan perampasan aset tanpa putusan, belum diatur.

 "Tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non convection based," kata dia.

Menurut Bayu, jenis aset pertama yang dapat dirampas adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

“Termasuk di dalamnya aset yang dipakai untuk menghalangi proses peradilan,” kata dia.

Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara

Kemudian yang kedua adalah aset hasil tindak pidana. Disusul jenis ketiga, yakni aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara. 

Perampasan juga dapat dilakukan terhadap aset yang merupakan barang temuan, yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Contohnya seperti barang-barang yang ditemukan tanpa pemilik yang jelas.

“Misalnya kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," kata Bayu.

Syarat Perampasan Tanpa Pidana

Untuk perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based, akan dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.

Berikut kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku:

1. Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya

2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya