Liputan6.com, Jakarta - Larangan operasional truk di jalan tol dan arteri selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) membuat penghasilan para sopir truk tersebut menjadi kempis.
Salah satu sopir truk logistik sumbu tiga Mujianto menyatakan, pemberlakuan pelarangan tersebut sama saja menghilangkan penghasilan mereka.
Advertisement
Dia dan para sopir truk sumbu tiga lainnya terpaksa menganggur selama hampir dua minggu karena kebijakan itu.
"Apa pemerintah tidak berpikir kami juga memiliki tanggungan keluarga yang harus kami biayai setiap hari untuk makan dan keperluan lainnya. Jadi, buat apa sematkan pahlawan logistik itu kepada kami jika pemerintah tidak peduli terhadap kehidupan para sopir," ujar Mujianto dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Padahal, lanjutnya, dalam memenuhi tuntutan pengiriman agar tepat waktu, para sopir truk sumbu tiga itu juga seringkali mengarah pada jadwal yang sangat melelahkan dan penuh resiko.
Tidak hanya itu, kata Mujianto, para sopir truk logistik itu juga kerap menghadapi bahaya di jalan, serta merasakan kurangnya fasilitas istirahat yang memadai dan tekanan terus menerus.
"Jadi, dengan menghalangi kami para sopir truk sumbu 3 untuk mencari nafkah buat keluarga kami saat Nataru kemarin dan hari-hari libur keagamaan lainnya, itu jelas sangat membuat kami mumet tujuh keliling," ucap dia.
Kemudian, keluhan serupa disampaikan Hendi, saat ditemui di pelabuhan Merak Banten. Dia mengaku terpaksa menganggur selama hampir dua minggu saat pemerintah melarang operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026.
Untuk Biaya Hidup
Sementara, kata Hendi, pekerjaannya sebagai sopir truk logistik sumbu tiga adalah satu-satunya yang diharapkan untuk membiayai kehidupan istri dan anak-anaknya.
"Jadi, dengan melarang truk sumbu tiga itu beroperasi, itu kan sama saja pemerintah membiarkan kami dan keluarga kami menderita. Memang kebijakan itu sangat bagus, bagus untuk membuat hidup para supir-supir logistik dan seluruh keluarganya terlantar," ucap dia.
Hendi mengungkapkan hanya bisa memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada keluarganya dengan membawa truk pupuk sumbu tiga dari Lampung ke Jakarta pulang-pergi.
"Jadi, kalau kami sampai dilarang menarik, bagaimana nasib keluarga kami? Apa pemerintah memberi bantuan kepada kami, kan nggak juga?," tega Hendi.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengaku kecewa dengan sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sama sekali tidak mau mempertimbangkan masukan stakeholder yang berharap agar pelarangan terhadap sumbu tiga saat Nataru tidak diberlakukan terlalu lama.
Sayangkan Waktu yang Lama
Menurut Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, jika waktunya terlalu lama bisa menimbulkan kerugian besar bagi mereka.
"Jadi, untuk apa kita waktu itu dikumpulkan di Kemenhub dan dimintai masukan terkait kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru. Pertemuan itu terkesan hanya formalitas saja agar terkesan di masyarakat bahwa kebijakan itu sudah dibicarakan dengan para stakeholder sebelum dikeluarkan," ujar Gemilang, melalui keterangan tertulis, Jumat 26 Desember 2025.
Buktinya, lanjut dia, apa yang dikeluhkan para pengusaha yang terdampak agar kebijakan pelarangan truk sumbu 3 itu tidak diberlakukan terlalu lama, ternyata tidak diindahkan sama sekali.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaska, truk sumbu tiga ke atas dilarang melewati jalan tol, serta jalan arteri pada waktu tertentu selama Natal dan Tahun Baru 2026.
"Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol menerus dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Sabtu 27 esember 2025.
Pada aturan yang sama, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan non tol atau arteri selama 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
"Oleh karenanya bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," tandas Aan.