Liputan6.com, Jakarta - Anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza telah menjalani masa sidang yang ke-14 terkait kasus korupsi minyak mentah. Hingga kini, total sudah ada 38 saksi yang dihadirkan.
Beneficial owner Navigator Khatulistiwa itu menyatakan, meski persidangan sudah bergulir belasan kali, dirinya tidak menemukan adanya saksi yang menyebutkan kesalahannya.
Advertisement
"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," kata Kerry melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo setelah persidangan, Selasa (13/1/2026) malam.
Kerry pun mengajak publik untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh, berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah. Dia meminta masyarakat memantau secara penuh proses persidangan yang diunggah akun YouTube tim pengacarannya, yakni Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," pesan dia.
Ada Bantahan Saksi
Pernyataan Kerry senada dengan salah satu saksi dihadirkan, Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015-2017, Wahyu Wijayanto. Dalam kesaksiannya, dia membantah ada kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.
"Apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?," tanya jaksa.
"Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu," jawab Wahyu.
Mendengar jawaban Wahyu, Tim kuasa hukum Kerry, Patra M Zen menyatakan bahwa terkait tangki yang disewa menjadi milik Pertamina di akhir kontrak adalah tidak ada. Artinya, tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.
"Saksi menerangkan begitu ditanya oleh JPU katanya semestinya sewa tangki ini setelah berakhir menjadi milik Pertamina?Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak Pertamina, yang setelah sewa menjadi milik Pertamina. Ya kan?," katanya.
Diyakini Hanya Opini dan Asumsi
Untuk itu, Patra meyakini, tudingan jaksa terhadap kliennya adalah opini. Patra mengingatkan, jangan sampai seseorang dihukum hanya karena opini dan asumsi dakwaan.
"Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi," katanya.
Untuk itu, Patra berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil. Majelis hakim diharapkan memutus bebas Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan.
"Tentu kita berharap ya dan selalu tak henti berdoa majelis hakim, lima orang yang mulia, yang terhormat dapat memutus dengan adil. Kalau memang tidak ada alat bukti saksi, ya pada dasarnya enggak perlu diperiksa ahli. Oleh karena itu mudah-mudahan ya, Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa diputus bebas dari segala tuntutan," dia menandasi.