Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Peran Staf Khusus Nadiem Soal Penggunaan Chrome OS

Keterangan para saksi terungkap bahwa pengadaan awal tahun 2020 mestinya dirancang untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) melalui penyediaan laboratorium komputer. Namun, kebijakan tersebut kemudian berubah menjadi program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 13 Januari 2026, 20:21 WIB
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Roy Riady usai mengikuti persidangan kasus chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya perubahan kebijakan besar dalam program digitalisasi pendidikan pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Jaksa Roy Riady mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/1/2026), pihaknya menghadirkan tiga saksi dari Kemendikbudristek yang merupakan bagian dari tim teknis pengadaan.

“Hari ini kami menghadirkan Cepy Lukman selaku Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP yang merupakan anggota tim teknis, Poppy Dewi Puspitawati mantan Direktur SMP Ditjen Paudasmen yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Teknis, serta Khamim selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen yang menjadi Ketua Tim Teknis,” kata Roy.

Menurut Roy, dari keterangan para saksi terungkap bahwa pengadaan awal tahun 2020 sejatinya dirancang untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) melalui penyediaan laboratorium komputer. Namun, kebijakan tersebut kemudian berubah menjadi program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

“Perubahan itu disampaikan oleh Fiona selaku staf khusus Nadiem Makarim dalam sebuah Zoom Meeting, dengan menyatakan bahwa Menteri menginginkan bukan lagi lab komputer, melainkan penerapan program AKM,” ungkap Roy.

Roy menambahkan, saksi Cepy menegaskan bahwa konsep awal pengadaan adalah untuk laboratorium komputer. Namun, kebijakan tersebut berubah setelah arahan dari staf khusus menteri dalam pertemuan daring tersebut.

 

 

Kebijakan AKM Tak Pernah Dibahas Mendalam

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Dalam persidangan juga terungkap adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, tertanggal 19 September. Grup tersebut membahas rencana perubahan besar di internal kementerian, termasuk penataan sumber daya manusia.

“Ini berkorelasi dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa pada era Pak Nadiem, beliau tidak mempercayai pejabat eselon 1 dan eselon 2, sehingga kepercayaan justru diberikan kepada staf khusus menteri,” jelas Roy.

Roy juga menyebut, kebijakan AKM tidak pernah dibahas secara mendalam. Berdasarkan keterangan saksi, AKM hanya merepresentasikan sebagian kecil siswa sehingga tidak mampu mengukur kemampuan literasi dan kualitas pembelajaran secara menyeluruh.

“Program ini tidak bisa mengukur parameter kemampuan siswa secara utuh. Bahkan di daerah 3T dinyatakan gagal,” ujarnya.

Tim Teknis Tak Rekomendasikan Chrome OS

Roy mengungkapkan, tim kajian teknis yang dipimpin Khamim dan didampingi Poppy Dewi Puspitawati sebenarnya tidak merekomendasikan Chrome OS sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan. Kajian tersebut justru membuka opsi penggunaan berbagai sistem operasi.

Namun, karena hasil kajian itu dinilai tidak sejalan dengan kehendak pihak tertentu, terjadi pergantian personel dalam tim teknis.

“Bu Poppy diganti karena dianggap tidak mengikuti arahan. Penggantinya adalah Sri Wahyuningsih yang kini menjadi salah satu terdakwa,” kata Roy.

Hal serupa terjadi pada Khamim. Dalam persidangan terungkap peran terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, yang disebut sebagai tim teknologi Menteri Nadiem, dalam memaparkan keunggulan Chrome OS melalui Zoom Meeting.

“Intinya, yang didorong adalah Chrome OS. Padahal para saksi menjelaskan bahwa Chrome OS pernah gagal dan tidak cocok untuk program yang sudah berjalan, khususnya UNBK,” ujar Roy.

Roy menegaskan, rangkaian keterangan saksi menunjukkan adanya perubahan kebijakan yang tidak berbasis kajian teknis komprehensif serta dorongan kuat untuk mengarahkan pengadaan pada satu platform tertentu.

“Saya rasa inti dari keterangan tiga saksi hari ini menjelaskan soal perubahan kebijakan, pergeseran peran tim teknis, dan pemaksaan penggunaan Chrome OS dalam program pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya