Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara usai kantornya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pihaknya siap untuk kooperatif dan memberikan apa saja yang dibutuhan KPK selama proses penggeledahan.
Advertisement
“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dia memastikan, Ditjen Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya.
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Hari Ini
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak hari ini, Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Setyo kepada awak media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, kehadiran para penyidik untuk memperkuat bukti-bukti dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala KPP Jakarta Utara dan beberapa pihak terkait beberapa waktu lalu.
“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” jelas Budi, dilansir Antara.
Ini merupakan penggeledahan lanjutan. Pada 12 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00-22.00 WIB.
KPK Tangkap 8 Orang
KPK melakukan operasi tangkap tangan pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari lalu. Dalam operasi itu, KPK menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.