KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak, DJP Langsung Copot Oknum Terlibat

Menanggapi penetapan 5 tersangka oleh KPK terkait OTT di KPP Madya Jakarta Utara, DJP resmi menonaktifkan oknum pegawai yang terlibat.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 11 Januari 2026, 16:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak, termasuk 3 pejabat dan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Atas penetapan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli, Minggu (11/1/2026).

Sejalan dengan itu, Rosmauli menegaskan, DJP bakal bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. Juga akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

"DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rosmauli.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

"DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran," pinta dia.

 

Jamin Layanan Perpajakan Tetap Normal

Ilustrasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dok DJP)

Di tengah situasi ini, Rosmauli memastikan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Rosmauli menuturkan, DJP juga bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait. Termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan," tuturnya.

"Dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya