Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan alokasi kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton pada 2026 untuk importir swasta atau sekitar 16 persen dari keseluruhan kuota impor tahun ini sebanyak sebanyak 297.000 ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengungkapkan, kuota yang diberikan untuk perusahaan swasta tersebut jauh di bawah 2025 yang mencapai 180 ribu ton.
Advertisement
Menurut dia, jumlah tersebut sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan, karena mereka sudah mempersiapkan diri dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu.
"Jika tidak ada kuota yang memadai maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar dia dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Sebelumnya sejumlah asosiasi yang bergerak di sektor usaha daging mempertanyakan kebijakan pemberian kuota impor daging sapi tahun 2026 yang dipangkas drastis dari tahun lalu.
Teguh menambahkan, kebijakan kuota impor daging sebetulnya tak sejalan dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak perlu lagi ada kebijakan kuota impor untuk produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, lanjutnya, kalangan pelaku usaha meminta dilakukannya peninjauan kembali kebijakan pemberian kuota impor daging sapi yang hanya 16 persen dari total kuota impor tahun ini tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Kuota Impor Daging
Sementara itu, Wakil APPHI, Marina Ratna DK menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan kuota impor sebanyak 297.000 ton untuk 2026 terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain yang semuanya diberikan kepada BUMN.
Sedangkan perusahaan swasta yang berjumlah 108 perusahaan, tambahnya, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30.000 ton sedangkan sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri.
"Kami meminta penjelasan mengapa kuota impor daging sapi reguler diberikan hanya 30.000 ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180.000 ton,” ujarnya.
Selain volume kuota yang dipangkas drastis, Marina juga menyatakan pengusaha hanya diberikan dua jenis daging dan produk daging yang boleh diimpor dari sekian banyak jenis daging dan produk daging yang bisa diimpor sesuai dengan kode HS.
"Jadi, tiap perusahaan hanya dikasih dua kode HS. Artinya, dari delapan kode HS yang kita ajukan, hanya dua kode HS yang disetujui," katanya.
Wabah ASF Merebak, Indonesia Larang Masuk Daging Babi Asal Spanyol
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) melarang pemasukan daging babi dan produk turunannya dari Spanyol menyusul laporan wabah African Swine Fever (ASF) di negara tersebut.
Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Sriyanto mengatakan kebijakan itu diambil berdasarkan laporan resmi World Organisation for Animal Health (WOAH) mengenai wabah ASF di Provinsi Barcelona.
“Berdasarkan laporan WOAH, kami menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis Barantin dan petugas karantina untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengetatan lalu lintas daging babi dan produknya dari Spanyol,” kata Sriyanto berdasarkan keterangannya, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan WOAH mencatat kejadian tersebut sebagai recurrence of an eradicated disease, yakni kemunculan kembali penyakit yang sebelumnya telah dinyatakan bebas sejak 1994 dan saat ini berstatus wabah yang masih berlangsung.
Sebagai langkah pencegahan agar ASF tidak masuk ke wilayah Indonesia, Barantin menegaskan daging babi dan produk turunannya dari Spanyol tidak diperbolehkan untuk dilakukan pemasukan hingga situasi kesehatan hewan di negara tersebut dinyatakan kembali pulih berdasarkan laporan resmi WOAH.
“Jika ditemukan pemasukan daging babi dari Spanyol, maka akan dilakukan tindakan karantina berupa penolakan dan atau pemusnahan,” ujar Sriyanto.
Barantin, lanjut dia, juga meminta dukungan instansi terkait untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat di tempat pemasukan dan pengeluaran, seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, terkait bahaya ASF.
ASF merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus African swine fever yang sangat menular pada babi domestik dan babi liar, dengan tingkat kematian yang dapat mencapai 100 persen.
Tak Bahayakan Manusia
Penyakit tersebut tidak membahayakan kesehatan manusia, namun memiliki dampak besar terhadap populasi babi dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi signifikan bagi sektor peternakan.
Virus ASF diketahui sangat tahan di lingkungan dan dapat bertahan pada pakaian, alas kaki, roda kendaraan, serta berbagai produk olahan daging babi seperti ham, sosis, dan bacon.
Mobilitas manusia dan lalu lintas komoditas hewan dinilai berperan penting dalam penyebaran penyakit tersebut lintas wilayah dan negara.
Sriyanto menegaskan pencegahan pemasukan ASF penting untuk melindungi peternakan babi nasional sekaligus menghindari dampak lanjutan yang lebih luas.
Ia mengimbau masyarakat melaporkan lalu lintas komoditas hewan dan produknya yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan kepada petugas karantina terdekat atau melalui layanan WhatsApp Center Barantin di nomor 08111920336.