Mendagri Tegaskan Kayu Sisa Banjir Sumatra Boleh Dipakai Warga: Perusahaan Tidak Boleh

Selain warga, Mendagri menyebut aparat seperti TNI, Polri, BNPB dan lainnya yang ikut rehabilitasi pascabencana boleh memakai kayu-kayu itu.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 10 Januari 2026, 22:35 WIB
Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang mengakibatkan kerusakan sebanyak 2.800 unit rumah, 127 fasilitas umum, 62 gedung atau kantor, 54 fasilitas pendidikan, 40 fasilitas kesehatan, 33 rumah ibadah, dan dua jembatan. Tampak dalam foto, warga beristirahat sambil mencari sisa-sisa rumah mereka yang terkubur di bawah tumpukan pohon tumbang yang disapu banjir bandang, di desa Lintang Baru di Aceh Tamiang, Sumatera Utara, pada Kamis 11 Desember 2025. (Aditya Aji/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, gelondongan kayu yang terbawa banjir Sumatra, boleh digunakan warga untuk pemulihan pascabencana seperti pembangunan hunian hingga jembatan.

"Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lainnya, jembatan, silakan," kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Namun, Tito menegaskan kayu tersebut tidak boleh digunakan oleh perusahaan komersial apalagi diperjualbelikan

"Yang enggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial," tuturnya.

Kayu Bisa Dipakai Petugas yang Melakukan Rehabilitas Pascabencana

Sementara, area belakang pesantren yang sebelum bencana banjir bandang adalah kawasan asrama santri putra dengan kolam-kolam untuk ternak ikan dan perkebunan, kini dipenuhi potongan kayu besar. Tampak foto udara menunjukkan tumpukan pohon tumbang yang tersapu banjir bandang sekitar tiga minggu lalu di Pesantren Darul Mukhlisin dan masjid yang terhubung dengan pesantren tersebut di Aceh Tamiang, pada Minggu 14 Desember 2025. (Foto oleh AFP)

Selain itu, Tito menyebut aparat seperti TNI, Polri, BNPB dan lainnya yang ikut rehabilitasi pascabencana juga diperbolehkan memanfaatkan kayu untuk pemulihan bencana Sumatera.

"Sepenuhnya boleh dipakai untuk warga, oleh TNI, oleh Polri, dan lain-lain sepanjang untuk kebutuhan membangun rehabilitasi pemulihan bencana tanpa komersial," katanya memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya