Siasat Menkeu Purbaya Halau Jual-Beli Pita Cukai, Bakal Pakai Teknologi Canggih

Menkeu Purbaya terapkan teknologi canggih untuk pantau pabrik rokok guna menghalau praktik jual-beli pita cukai ilegal.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 10 Januari 2026, 16:01 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (merdeka.com/magang/Rendi Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menambah pengawalan pendapatan dari cukai rokok, termasuk upaya untuk menghalau praktik jual-beli pita cukai.

Dia mengakui, mulanya setelah ada gertakan soal peredaran rokok ilegal dan pita cukai ilegal, dia berpikir akan ada perubahan. Namun, nyatanya hasilnya tak sesuai harapan, sehingga diputuskan untuk segera menambah sebuah teknologi untuk memantau dari pabrik.

"Jadi gini, dia akan kita pakai untuk memonitoring produksi rokok. Tadinya saya skeptis 'ah orang-orang sudah baik pasti insaf segala macam', tapi lihat begitu jalan di beberapa tempat, sepertinya memang tidak semuanya orang baik. Jadi kita taruh itu supaya kita dapat hasil yang seperti seharusnya," tutur Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, ditulis Sabtu (10/1/2026).

Dia menjelaskan, dengan teknologi ini, pengawasannya akan semakin efektif. Bahkan, beberapa aspek bisa dipantau secara ketat hingga mengurangi tingkat manipulasi cukai rokok.

"Nanti di pita cukainya ditempeli kode-kode khusus, sehingga kita bisa lihat dari mana itu pita cukai diterbitkan, punya PT apa, sama atau tidak dengan yang di bungkusnya," kata dia.

"Jadi kalau jual-beli pita cukai antar (perusahaan) itu sudah tidak bisa lagi nanti. Harusnya sih kalau saya pikir itu akan lebih bagus meningkatkan pendapatan dari cukai," imbuh Purbaya.

 

Dicoba 2 Tahun

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai terealisasi Rp300,3 triliun atau 99,6% dari target APBN. Tampak dalam foto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat memberi keterangan dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (merdeka.com/magang/Rendi Saputra)

Bendahara Negara ini mengatakan, hal ini akan didahului dengan uji coba sekitar 2-3 tahun, termasuk mengidentifikasi oknum yang bermain dalam manipulasi pita cukai.

"Saya juga eksperimen sebetulnya, saya tidak tahu orang kita main, orang Bea Cukai main-main apa tidak," ucapnya.

"Saya akan eksperimen 2-3 tahun ke depan pakai itu. Kalau hasilnya sama saja, saya berhentiin. Tapi kemungkinan besar lebih tinggi pendapatannya. Ini yang akan menarik, seperti apa naiknya," sambung Purbaya.

 

Bea Cukai Tindak 160 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 704 ribu batang. (Foto:Dok Bea Cukai)

Sebelumnya, Bea Cukai berhasil menindak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai setengah triliun rupiah di sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau.

Pada Selasa (6/1) pukul 14.25 WIB, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat dengan informasi masyarakat, serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.

"Dari lokasi, petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp 399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp 213,76 miliar," kata Djaka di Pekanbaru, Riau, Rabu (7/1/2026).

 

Nilai Barang

Bea Cukai di Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan secara signifikan selama 2025. (Foto: Bea Cukai)

Nilai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.

Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya