Korban Bencana Sumatera Dapat Relaksasi KUR, Bunga 0% Selama 2026

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemberian relaksasi KUR.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 09 Januari 2026, 19:34 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan korban bencana Sumatera mendapat relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) atau relaksasi KUR. Pada tahun pertama, seluruhnya akan mendapat bunga 0%.

Dia menuturkan, relaksasi diberikan agar memberikan ruang pemulihan bagi usaha para korban terdampak bencana. 

"Sudah, yang pertama kan kita moratorium untuk katakanlah untuk kolektibilitas jadi untuk diberikan waktu untuk restructuring," ungkap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dia menuturkan, relaksasi akan berlaku selama dua tahun, yakni 2026 dan 2027. Pada 2026, debitur KUR korban bencana Sumatera akan mendapat bunga 0%. Kemudian, pada 2027 akan diberlakukan bunga 3%. Baru pada 2028, skemanya kembali normal dengan bunga 6%.

"Di tahun pertama ini bunga nya kita nol tahun 2026, di 2027 3% dan di 2028 nanti baru kembali ke 6%," tutur dia.

Keringanan Korban Bencana

Sebelumnya, Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang sebelumnya telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha debitur sekaligus menahan potensi lonjakan kredit bermasalah di wilayah terdampak bencana. Relaksasi ini difokuskan pada restrukturisasi kewajiban debitur KUR yang mengalami gangguan kemampuan bayar.

Airlangga mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan relaksasi tersebut. 

"Tadi diputuskan OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa, 16 Desember 2025.

Siapkan Regulasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Selain payung aturan dari OJK, pemerintah juga menyiapkan regulasi lanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan spesifik sesuai daerah terdampak.

Skema tersebut akan diatur secara khusus melalui peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme KUR di tiga provinsi yang menjadi fokus penanganan.

"Khusus mengenai KUR nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat," ujar Airlangga.

Berlaku Tiga Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Senin (15/12/2025). (Dok Kemenko Perekonomian)

Airlangga menyampaikan, kebijakan relaksasi diberikan dengan jangka waktu tiga tahun yang terbagi dalam tiga tahap pelaksanaan. Tahap pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026 dan difokuskan pada pemetaan dampak bencana. 

Dalam periode ini, debitur KUR dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran, sementara bank penyalur juga tidak menerima setoran angsuran dari debitur.

Memasuki tahap kedua, pemerintah membuka ruang relaksasi kewajiban hingga peluang penghapusan utang bagi pelaku UMKM yang usahanya tidak dapat dilanjutkan pascabencana. 

“Di fase kedua relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi pengapusan,” tutur Airlangga.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya