Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku tahun ini. Dana wajib parkir di bank BUMN dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Dia mengatakan pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah terkait DHE SDA. Beleid teranyar disebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
“Ternyata hari Jumat minggu lalu sudah ditandatangani Presiden, tinggal keluarnya saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan aja, jadi pasti jalan,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Jumat (9/1/2026).
Purbaya melihat celah bocor dalam aturan penempatan DHE SDA sebelumnya. Meski sempat masuk ke RI, namun dananya kembali keluar dalam waktu singkat. Itu jadi alasan penempatannya wajib di bank BUMN.
“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar finansial kita lebih stabil dananya cukup ada dan nilai tukar rupiah kita menjadi lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Dia melihat belum sejalannya cadangan devisa dengan besaran surplus perdagangan RI. Pada 2024, cadangan devisa sebesar USD 155,7 miliar, lalu naik USD 0,8 miliar ke USD 156,7 miliar pada 2025. “Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar dolar (AS), jadi walaupun ada capital outflow, tapi besarnya surplus ini sama sekali tidak nendang atau berdampak signifikan ke cadangan devisa kita,” tuturnya.
Evaluasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut 90 persen eksportir siap simpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Meskipun, rencana evaluasi tetap akan dilakukan.
Airlangga menyebut, persoalan DHE sudah dilaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto. Adapun, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Kementerian Keuangan masih terus melakukan penyempurnaan.
"Devisa hasil ekspor dilaporkan ke Bapak Presiden, kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, ditulis Kamis (30/10/2025).
90 Persen Devisa Disimpan
Dia mencatat, kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE di dalam negeri telah mencapai 90 persen.
"Realisasinya compliance-nya sudah sekitar 90 persen. 90 persen dari yang seluruh ekspor, yang SDA," ungkap dia.
Adapun, proses evaluasi masih tetap akan dilakukan pemerintah. "Kita akan evaluasi teknis detailnya lagi," katanya.