Pengacara Nadiem Makarim Berang Rumah Kliennya Mau Disita: Dibeli dari Jerih Payah Bekerja

Kubu Nadiem Makarim menilai langkah jaksa lebih bernuansa pencitraan sebagai upaya pembunuhan karakter.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 Januari 2026, 19:23 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara soal rencana penyitaan aset berupa rumah dan tanah di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Rencana penyitaan diajukan jaksa saat sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025). Nadiem Anwar Makarim tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebookz

Dodi menilai langkah tersebut lebih bernuansa pencitraan ketimbang kebutuhan hukum.

"Ini juga sesuatu yang sebenarnya pencitraan untuk membunuh karakter Pak Nadiem," ucap dia.

Dodi menyebut permohonan penyitaan berpotensi membentuk persepsi keliru di mata publik, seolah-olah kliennya menikmati hasil kejahatan.

"Seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan," ucap dia.

Kubu Nadiem Kembali Tegaskan Tak Terima Duit Sepeser pun

Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta hakim untuk menolak eksepsi Nadiem Makarim. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (tengah) usai mengikuti sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Kuasa hukum membeberkan, dalam surat dakwaan tidak pernah diuraikan ada aliran dana ataupun keuntungan konkret yang diterima Nadiem dari perkara yang sedang disidangkan.

"Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut," ucap dia.

Dodi menegaskan, Pasal 18 Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur yang dapat disita adalah harta yang berasal atau dinikmati dari hasil tindak pidana.

"Jelas di dalam pasal 18 yang dapat disita itu adalah barang yang dinikmati dari hasil kejahatan. Nah oleh karena itu tadi kita langsung memberikan tanggapan karena ini bisa memberikan persepsi negatif bagi Pak Nadiem," ucap dia.

Sementara dalam perkara ini, kata dia, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan aset tersebut dibeli dari hasil kejahatan.

"Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen tidak ada hubungan dengan perkara ini," kata dia menerangkan.

Rumah Nadiem Sudah Ada Sebelum jadi Menteri

Dalam kasus ini, perbuatan Nadiem Anwar Makarim diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat tiba untuk menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Dia menambahkan, aset yang dimohonkan untuk disita merupakan rumah tinggal yang sudah dimiliki Nadiem jauh sebelum tersandung kasus

"Sebelum. Sebelumnya. Sebelumnya. Jauh sebelumnya. Sebelumnya. Iya. Itu tidak ada hubungannya " ucap dia.

Karena itu, kuasa hukum langsung menyampaikan keberatan di persidangan. Langkah tersebut diambil agar publik tiaterjebak pada narasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

"Sehingga jangan sampai publik terkecoh dengan adanya tindakan-tindakan manipulatif yang dilakukan untuk membunuh karakter Pak Nadiem dan mempersepsikan seakan Pak Nadiem ini orang jahat," ujarnya menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya