Liputan6.com, Kupang - Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran antar warga yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) lalu di Kabupaten Malaka NTT.
Advertisement
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar mengatakan, ketujuh tersangka tawuran itu antara lain YN alias Meki, NB alias Ken, KM alias Kiki, AS alias Okis, YS alias Ari, MS alias Adam dan OM alias Andi.
"YN alias Meki, NB alias Ken dan KM alias Kiki diterapkan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 Amayat (3) KUHPidana, sedangkan AS alias Okis, YS alias Ari, MS alias Adam dan OM alias Andi diterapkan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," jelasnya.
Riki menjelaskan, motif awal kasus ini karena terjadi pemalakan saat hari pasar di desa Umalawain. Korban pemalakan kemudian melakukan perlawanan hingga terjadi bentrok antar dua kampung.
1 Tewas 2 Kritis
Bentrok antar-pemuda Desa Umalawain dengan pemuda Desa Lorotolus ini terjadi di pasar mingguan Besitaek, Desa Umalawain, Kabupaten Malaka pada Rabu, 31 Desember 2025.
Peristiwa ini mengakibatkan Yulius Bere alias Cinta (55), warga Dusun Wanibesak A, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka meninggal dunia. Sementara Oktovianus Nahak dan Fer mengalami luka serius.
Tak hanya itu, rumah dan bengkel milik Mikael Samara dan Nopriantus Klau yang berada di sekitar pinggir jalan raya umum juga ikut terbakar.
"Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 1 Januari 2026 dan tersangka sudah ditahan," kata Riki.
Dipicu Pemalakan
Sebelumnya diberitakan, tawuran antar-pemuda terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita yang dipicu pemalakan. Tawuran ini menewaskan seorang pemuda dan dua orang lainnya kritis.
Tragedi di Pasar Mingguan Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Malaka, ini melibatkan kelompok pemuda Desa Lorotolus dan Desa Umalawain. Kedua kelompok saling serang menggunakan kayu, batu, dan benda tajam.
"Korban tewas bernama Yulianus Bere," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, Kamis (1/1/2026).
Warga Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku ini meninggal setelah menjalani perawatan medis akibat penganiayaan berat.
Dalam tawuran ini satu unit motor dibakar habis di tengah jalan raya. Massa juga merusak fasilitas milik warga di sekitar lokasi. Salah satunya bengkel motor yang hangus dibakar.