Liputan6.com, Jakarta - Setiap lima tahun sekali, Indonesia terjebak dalam ritual politik yang luar biasa mahal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai Rp37,5 triliun yang meliputi biaya penyelenggaraan, pengawasan, hingga keamanan.
Sekitar Rp28,7 triliun di antaranya terserap hanya untuk urusan teknis KPU di daerah. Ini adalah gunung anggaran fantastis yang andai digunakan untuk kepentingan sektor lain, bisa jadi ribuan puskesmas modern atau memperbaiki akses jalan di pelosok daerah yang selama ini terabaikan.
Advertisement
Tak cuma itu. Dalam tiap gelaran pesta demokrasi yang gegap gempita, kerap ada “penumpang gelap” bernama polarisasi dan politik uang. Fenomena ini sudah bisa kita lihat sejak Pilkada langsung dilaksanakan pada tahun 2005.
Kita tentu ingat Pilkada DKI Jakarta 2017 yang menciptakan polarisasi tajam di masyarakat karena politik identitas. Tiga pasangan calon bersaing sengit hingga akhirnya tersisa dua pasangan calon di putaran kedua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Apa yang terjadi setelahnya juga barangkali masih segar dalam ingatan kita.
Pilkada langsung sering kali meninggalkan luka sosial bagi warga akar rumput yang sulit sembuh meski pemilu usai. Ia memicu gesekan antar pendukung di tingkat paling kecil.
Praktik politik uang dan mahar politik juga tak terhindarkan. Biaya kampanye yang selangit memaksa calon kepala daerah mencari pendanaan dari "bohir" atau sponsor. Berbagai cara dilakukan para calon kepala daerah agar warga memilihnya, termasuk dengan membagi-bagikan duit karena merupakan cara yang paling mudah. Jika sudah duduk di kursi kepala daerah, mereka akhirnya fokus mencari cara untuk “membayar utang” kepada para bohir yang berujung pada tingginya angka korupsi baik uang maupun kebijakan.
Berangkat dari pengalaman-pengalaman itu, maka pempertahankan Pilkada langsung di tengah himpitan kebutuhan ekonomi rakyat bukan lagi sekadar merayakan demokrasi, melainkan sebuah pemborosan sistemik.
Pilkada tak langsung atau pemilihan lewat DPRD dapat menghemat triliun rupiah APBN/APBD yang selama ini habis untuk logistik pemilu. Jika Pilkada Langsung 2024 menghabiskan anggaran hingga Rp37,5 triliun, biaya Pilkada tak langsung bisa kurang dari Rp1 triliun.
Tak perlu anggaran logistik yang sangat tinggi untuk surat suara, kotak suara, tinta, hingga distribusi ke pelosok. Honor jutaan petugas KPPS, PPS, dan PPK serta biaya pembuatan TPS dapat dipangkas.
Selain itu, pilkada tak langsung dapat meredam polarisasi horizontal dan konflik sosial. Kontestasi dilokalisasi di ruang sidang, sehingga stabilitas keamanan di tingkat masyarakat bawah lebih terjaga.
Jalan Tengah Menyelamatkan Kualitas Kepemimpinan Daerah
Lebih dari itu, pilkada tak langsung juga dapat mengembalikan fungsi partai politik sebagai mesin kaderisasi, bukan sekadar "perahu" sewaan. Kita sering melihat para politisi jadi “loncat”, pindah dari satu partai ke partai lain demi kepentingan mereka sendiri. Selebritas tanah air direkrut jadi anggota partai A, B, C hanya demi menarik suara rakyat. Fenomena 'selebritasasi' politik yang instan menggantikan proses kaderisasi yang berjenjang, mereka melenggang jadi kepala daerah tanpa pernah benar-benar “terdidik” sebagai kader partai.
Dengan pemilihan lewat DPRD, partai tak perlu repot memikirkan tingkat popularitas seorang calon yang ingin dimajukan. Jika orang itu memang berkualitas dan memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan partai, maka ia bisa dimajukan meskipun mungkin tak terlalu bagus secara elektoral.
Kepala daerah yang dipilih DPRD pun bakal memiliki harmoni yang lebih baik dengan legislatif (check and balances yang konstruktif), sehingga program pembangunan tidak terhambat oleh kebuntuan politik antara gubernur/bupati dengan DPRD.
Banyak kritik datang bahwa pilkada lewat DPRD itu merampas hak suara rakyat dan rawan politik uang di tingkat elite, sehingga tidak betul-betul menghilangkan praktik money politics. Namun, politik uang di tingkat elite lebih mudah diawasi dan terlacak oleh aparat penegak hukum (KPK/Kejaksaan) dibandingkan politik uang massal di jutaan pemilih. Selain itu, secara konstitusional, Sila ke-4 Pancasila, demokrasi kita adalah demokrasi perwakilan.
Dengan demikian, Pilkada tidak langsung adalah jalan tengah untuk menyelamatkan kualitas kepemimpinan daerah tanpa menguras kantong negara dan membelah masyarakat. Sudah saatnya kita menoleh kembali pada mekanisme pemilihan melalui DPRD sebagai solusi konkret: sebuah efisiensi yang mampu memangkas biaya penyelenggaraan hingga lebih dari 90 persen, sekaligus mengembalikan energi bangsa dari sekadar 'adu mobilisasi' menjadi 'adu gagasan' di ruang sidang yang terhormat.
Revisi UU Pemilu dan Pilkada harus segera dilakukan DPR RI bersama pemerintah demi kemaslahatan bangsa yang lebih besar. Demokrasi tidak boleh hanya dimaknai secara prosedural sebagai kotak suara di setiap tikungan jalan. Demokrasi substansial adalah tentang bagaimana mandat rakyat bermuara pada kesejahteraan nyata, bukan sekadar parade baliho yang menyisakan residu perpecahan dan tumpukan utang politik.