Bank Indonesia Tak akan Terbitkan BI-FRN Tenor di Bawah 12 Bulan

Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan menerbitkan Floating Rate Notes (BI-FRN) dengan tenor di atas satu tahun. Kebijakan ini diambil guna mematuhi UU P2SK.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 07 Januari 2026, 20:05 WIB
Bekerja sama dengan berbagai perbankan, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rupiah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) tidak akan menerbitkan Bank Indonesia Floating Rate Notes (BI-FRN) dengan tenor pendek kurang dari 12 bulan. Lantaran, pihak bank sentral wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"BI itu paling panjang bisa meng-issue FRN 1 tahun. Karena sesuai undang-undang, kita hanya bisa menerbitkan instrumen sampai dengan 1 tahun," jelas Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman dalam sesi temu media di Amanaia Menteng, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Terlepas dari regulasi yang ada, Arief mengatakan, Bank Indonesia sebenarnya punya keinginan untuk menerbitkan surat berharga dengan tenor lebih panjang, seperti dilakukan oleh bank sentral Thailand.

"Kalau BI boleh menerbitkan yang 2 tahun kayak Thailand,, saya keluarin yang 2 tahun. Kalau boleh 3 tahun, saya keluarin 3 tahun kayak di Thailand. Tapi karena undang-undang bilang kita hanya terbitkan maksimum yang 12 bulan," ungkapnya.

Menurut dia, penerbitan BI-FRN tenor pendek tidak diperlukan. Lantaran instrumen tersebut diterbitkan dengan tenor 12 bulan dengan kupon bersifat mengambang (floating), maka kebutuhan lindung nilai (hedging) tidak akan melampaui tenor tersebut.

"Hedging biasanya gak akan melebihi underlying-nya, jangka waktunya. Itu prinsip dasarnya," kata Arief.

Adapun penerbitan BI-FRN untuk mendorong pembentukan pasar Overnight Indeks Swap (OIS) di pasar keuangan Indonesia. Sehingga, perbankan mulai bertransaksi di pasar OIS dengan suku bunga mengambang.

"Kita juga issuance-nya enggak sebesar SRBI. Nanti ada yang bilang, BI absorpsi terus, enggak. Ini dikeluarkan dalam jumlah sangat terbatas. Hanya untuk men-trigger mereka bertransaksi di OIS," bebernya.

 

 

Setop JIBOR, Bank Indonesia Kenalkan Indonia Buat Acuan Bunga Antarbank

Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) resmi telah menyetop publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026. Menggantikannya dengan Indonesia Overnight Index Average (Indonia) sebagai suku bunga acuan pengganti, yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.

"Mulai tanggal 1 Januari 2026 ini Bank Indonesia sudah full menggunakan Indonia, Indonesia Overnight Index Average," ujar Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman, dalam sesi temu media di Amanaia Menteng, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dengan berbasis transaksi aktual, Arief menilai Indonia lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil. Sejalan dengan praktik global dalam melalukan reformasi suku bunga acuan, untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan.

"Jadi kita harapkan Indonia dapat menjadi satu-satunya acuan harga di pasar keuangan yang kredibel berdasarkan harga transaksi yang terjadi di pasar," imbuh dia.

Adapun reformasi suku bunga acuan ini telah dipersiapkan oleh Bank Indonesia sejak jauh-jauh hari. Indonia sendiri sudah mulai dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018, paralel dengan publikasi JIBOR.

Selanjutnya, kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak 27 September 2024. Disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

Pelaku Pasar Beralih Bertahap ke Indonia

BI mengklaim bahwa pelaku pasar secara bertahap telah mengacu pada Indonia. Survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7 persen, dari sebesar Rp 140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp 45,28 triliun pada September 2025.

Nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9 persen dari Rp 164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp 223,76 triliun pada September 2025.

Aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp 15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya