Jonathan Frizzy Bebas dari Lapas Tangerang Usai Dapat Cuti Bersyarat

Aktor Jonathan Frizzy resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah menjalani program cuti bersyarat.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 07 Januari 2026, 16:08 WIB
Aktor Jonathan Frizzy resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah menjalani program cuti bersyarat.

Liputan6.com, Jakarta - Kebahagiaan tengah menyelimuti pesinetron Jonathan Frizzy. Pasalnya, Jonathan Frizzy telah resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah menjalani masa hukuman.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengkonfirmasi mengenai pembebasan bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta pada hari ini. Jonathan Frizzy bebas melalui program cuti bersyarat.

"Hari ini insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB," ungkap Rika Aprianti saat ditemui awak media di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (07/01/2026).

Meskipun Jonathan Frizzy bebas lebih cepat dari masa hukuman, bukan berarti ia bebas tanpa aturan yang mengikat. Pihak Ditjenpas menjelaskan, sebenarnya masa hukuman murni pesinetron tersebut baru akan berakhir beberapa bulan ke depan jika tanpa program integrasi.

"Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," jelasnya.


Sampai Dengan 8 Maret

Jonathan Frizzy

Saat ini Jonathan Frizzy tidak lagi menyandang status sebagai narapidana atau warga binaan lapas. Rika Aprianti menegaskan, mulai hari ini Jonathan Frizzy resmi menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan.

"Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang," tutur Rika Aprianti.

 


Minimal 6 Bulan Masa Pidana

Program Cuti Bersyarat yang diterima Jonathan Frizzy merupakan salah satu hak integrasi yang bisa didapatkan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut meliputi aspek administratif maupun substantif, di mana salah satunya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana dari total vonis 8 bulan yang dijatuhkan kepadanya.

 


Seperti Warga Binaan Lain

Selain itu, perilaku selama di dalam lapas menjadi tolok ukur penilaian apakah narapidana layak mendapat hak istimewa ini. Selama di bawah bimbingan Bapas, Ijonk dituntut untuk kooperatif dan menjaga sikap agar hak kebebasannya tidak dicabut kembali.

"Sama seperti warga binaan lain yang mengikuti program integrasi, selama masa itu juga wajib mengikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran," tegas Rika Aprianti.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya