Setop JIBOR, Bank Indonesia Kenalkan Indonia Buat Acuan Bunga Antarbank

Bank Indonesia resmi menghentikan publikasi JIBOR mulai awal tahun 2026. Sebagai gantinya, BI kini menggunakan Indonesia Overnight Index Average (Indonia).

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 07 Januari 2026, 14:00 WIB
Per 1 Januari 2026, Bank Indonesia resmi mengakhiri penggunaan JIBOR. Simak alasan BI mengganti JIBOR dengan Indonia yang dinilai lebih objektif. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi telah menyetop publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026. Menggantikannya dengan Indonesia Overnight Index Average (Indonia) sebagai suku bunga acuan pengganti, yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.

"Mulai tanggal 1 Januari 2026 ini Bank Indonesia sudah full menggunakan Indonia, Indonesia Overnight Index Average," ujar Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Arief Rachman, dalam sesi temu media di Amanaia Menteng, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dengan berbasis transaksi aktual, Arief menilai Indonia lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil. Sejalan dengan praktik global dalam melalukan reformasi suku bunga acuan, untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan.

"Jadi kita harapkan Indonia dapat menjadi satu-satunya acuan harga di pasar keuangan yang kredibel berdasarkan harga transaksi yang terjadi di pasar," imbuh dia.

Adapun reformasi suku bunga acuan ini telah dipersiapkan oleh Bank Indonesia sejak jauh-jauh hari. Indonia sendiri sudah mulai dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018, paralel dengan publikasi JIBOR.

Selanjutnya, kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak 27 September 2024. Disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

 

Pelaku Pasar Beralih Bertahap ke Indonia

Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BI mengklaim bahwa pelaku pasar secara bertahap telah mengacu pada Indonia. Survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7 persen, dari sebesar Rp 140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp 45,28 triliun pada September 2025.

Nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9 persen dari Rp 164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp 223,76 triliun pada September 2025.

Aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp 15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya