Catatan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru: Dari Pasal Penghinaan Lembaga Negara, ITE hingga Penyadapan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diterapkan mulai 2 Januari 2026.

oleh Tim NewsDiterbitkan 07 Januari 2026, 12:04 WIB
Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diterapkan mulai 2 Januari 2026. Beberapa pasal dinilai kontroversial karena dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat dan privasi warga negara.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar Prof. Harris Arthur Hedar menyoroti perubahan masif yang terjadi pada struktur, substansi, dan kultur hukum nasional secara simultan. Dia menyebut, Indonesia berada di episentrum transformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut.

Harris menganalogikan momen ini sebagai “Big Bang” hukum di tahun 2026. Menurutnya, jika tahun-tahun sebelumnya merupakan masa penyemaian regulasi, maka tahun ini menjadi “tahun pembuktian”, di mana seluruh instrumen hukum mulai beroperasi secara terintegrasi.

"Puncak transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per 2 Januari 2026. Ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda," kata Harris dalam keterangannya dikutip Rabu (7/1/2026).

Di bawah KUHP nasional, menurut Harris, fokus hukum bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan keadilan restoratif. Menurut dia, aturan ini langkah strategis mengingat kondisi sistem pemasyarakatan nasional yang kian kritis.

Data akhir 2025 menunjukkan kapasitas hunian Lapas dan Rutan secara nasional ideal untuk 146.260 orang, namun harus menampung lebih dari 281.000 penghuni, dengan tingkat overcapacity mencapai 89–93 persen.

"Dengan implementasi KUHP dan alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan, diharapkan sistem pemasyarakatan mulai ‘bernapas’ pada 2026," kata dia.

Waspada Pasal Penghinaan Presiden, ITE dan Penyadapan

Meski demikian, Prof. Harris mengingatkan untuk tetap mewaspadai potensi multitafsir dalam pasal penghinaan lembaga negara dan definisi 'menyerang martabat,' serta perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan.

Menurut Harris, tanpa aturan pelaksana yang ketat, aturan-aturan hukum bisa menjadi instrumen represi, bukan pelindung HAM. Selain itu, Prof. Harris menyoroti digitalisasi dan kedaulatan informasi sebagai pilar kedua transformasi hukum 2026.

Dia berujar, revisi UU ITE diharapkan memotong 'pasal karet' sambil melindungi konsumen digital, sejalan dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital nasional.

"Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi," tegasnya.

Transformasi Hukum Sektor Fiskal

Lebih lanjut, Harris menyoroti transformasi hukum juga menyentuh sektor fiskal melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system, Indonesia menuju era transparansi fiskal dan birokrasi regulasi yang lebih ramping melalui metode Omnibus Law.

Harris menambahkan, masa depan hukum Indonesia juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026. Pertama, RUU Perampasan Aset, yang fokus pada “follow the money” untuk memberantas korupsi, namun tetap menjunjung prinsip presumption of innocence.

Kedua, RUU Hukum Perdata, yang memodernisasi pengaturan kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto dan NFT. Ketiga, RUU Pengelolaan Ruang Udara, yang mengatur lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa untuk menjaga kedaulatan wilayah.

"2026 adalah tahun pembuktian. Transformasi hukum Indonesia sedang diuji apakah mampu menjadi instrumen keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi masyarakat, sekaligus memfasilitasi inovasi dan ekonomi digital," kata Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

Penjelasan DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi terjait banyaknya polemik dan narasi penolakan di masyarakat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami. Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Habiburokhman menjelaskan, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.

“Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelasnya.

Kedua, lanjut Habiburokhman, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurutnya, Pasal 218 KUHP baru mampu memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan.

“Ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana. Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.

Selanjutnya mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara. Habiburokhman menyatakan yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Selain penjelasan di atas, kami perlu menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dihukum,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya