Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Center of Economic and Law Studies atau CELIOS Nailul Huda menyatakan, rencana kenaikan batas free float atau peningkatan porsi kepemilikan saham publik bias semakin mengkerdilkan praktik bandar saham. Terlebih, peningkatannya dari 7,5% menjadi 10%-15%.
Apalagi, porsi saham untuk publik selama ini masih dianggap relatif kecil. Maka, dengan keterbukaan harga saham ke publik hingga 15% atau dua kali lipat dari ketentuan saat ini, tentu menjadi kebijakan yang paling dinantikan.
Advertisement
“Selain itu, ketika saham yang dapat diperdagangkan semakin besar, maka praktik untuk mempermainkan harga saham oleh bandar akan mengecil,” katanya kepada Liputan6.com, dikutip Selasa (6/1/2025).
Nailul menyampaikan, semakin besar porsi publik menguasai jumlah saham, akan membuat para bandar kewalahan mengatur harga saham tersebut.
“Ya saham ketika jumlahnya banyak, maka harga lebih tidak bisa diatur oleh bandar. Yang tadinya butuh 5% jadi 10% saham untuk mengatur harga saham,” ucapnya.
DPR Setuju
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan OJK menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation. Batas nilainya beranjak dari 7,5% menjadi minimal 10%-15% sesuai nilai kapitalisasi pasar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, tujuan free float adalah penguatan big cap, transparansi, dan kepercayaan investor. Pihaknya memberikan waktu agar perusahaan tercatat dapat menyiapkan diri.
“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free floatsebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” kata Dolfie, Rabu (3/12/2025) lalu.
BEI Siapkan Regulasi
Kemudian, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, memastikan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penyesuaian ini. Salah satunya, dengan melakukan kajian untuk melihat seberapa besar efektivitasnya.
“Kami harapkan pada 2026, bersama OJK, kebijakan free float ini bisa diluncurkan. Bursa juga sedang menyiapkan penyesuaian regulasi, termasuk pada Peraturan 1A,” ungkap Iman saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Setelah itu, bersama OJK, pihaknya akan menyusun aturan. Setiap sekuritas, investor institusi, dan calon emiten akan memberikan masukannya dalam penyusunan aturan. Hingga nantinya, OJK memberikan persetujuan sebelum kebijakan resmi diluncurkan.