Tim Penyusun KUHP Tegaskan Pasal 218 Tutup Peluang Simpatisan dan Relawan Laporkan Penghinaan Presiden

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai polemik karena sejumlah pasalnya dinilai kontroversial. Salah satunya Pasal 218 yang mengatur pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 05 Januari 2026, 14:49 WIB
(lawanpatriarki/instagram.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai polemik karena sejumlah pasalnya dinilai kontroversial. Salah satunya Pasal 218 yang mengatur pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Tim Penyusun KUHP, Albert Aries menjelaskan, Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, bersifat delik aduan. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang boleh melapor jika merasa dihina.

Orang lain, seperti simpatisan atau relawan, tidak bisa melaporkan atas nama presiden atau wakil presiden.

“Menurut saya Pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan,” kata Albert saat jumpa pers kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Albert menambahkan, pengaduan juga harus dibuat secara tertulis karena ini termasuk delik aduan absolut.

“Karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” jelas dia.

Bunyi Pasal 218

Berikut bunyi dari Pasal 218 di KUPH baru:

Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden

Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri"

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya