Harga Pangan Nasional 31 Desember 2025: Cabai dan Telur Ayam Dipatok Segini

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga pangan komoditas cabai rawit merah Rp65.300 per kilogram (kg),

oleh Septian DenyDiterbitkan 31 Desember 2025, 11:45 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan harga pangan secara umum masih relatif stabil menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga pangan komoditas cabai rawit merah Rp65.300 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp32.950 per kg.

Berdasarkan data dari PIHPS seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025), selain cabai rawit merah dan telur ayam ras, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang merah Rp50.400 per kg, lalu bawang putih di harga Rp41.050 per kg.

Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp14.950 per kg, beras kualitas bawah II Rp14.800 per kg. Sedangkan beras kualitas medium I Rp16.150 per kg, dan beras kualitas medium II di harga Rp16.100 per kg.

Lalu, beras kualitas super I di harga Rp17.250 per kg, dan beras kualitas super II Rp16.800 per kg.

Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp49.400 per kg, cabai merah keriting Rp51.050 per kg, dan cabai rawit hijau Rp59.650 per kg. 

Kemudian, daging ayam ras di harga Rp40.250 per kg, daging sapi kualitas I Rp145.000 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp138.150 per kg.

Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp19.950 per kg, gula pasir lokal Rp18.400 per kg.

Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp19.650 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp22.900 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp22.000 per liter.

 

Bulog Dapat Kenaikan Margin Fee Jadi 10% dari Penugasan Cadangan Beras

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) telah melebihi tiga kali lipat dari kebutuhan masyarakat. Tampak dalam foto, seorang pekerja membawa karung-karung beras di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) di Lambaro, Provinsi Aceh pada 29 Desember 2025. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Pemerintah mulai membahas pemberian reward kepada Perum Bulog, berupa kenaikan margin atas penugasan cadangan beras pemerintah (CBP). Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan pada Senin (29/12/2025) kemarin.

Salah satu pokok pembahasan dalam Rakortas adalah usulan penyesuaian margin fee penugasan Bulog. Skema margin fee yang selama ini sebesar Rp 50 per kilogram sejak 2014, diusulkan untuk disesuaikan menjadi sebesar 10 persen dari kuantum biaya pengadaan setara beras.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan, usulan penyesuaian margin fee ini mengacu pada asas kesetaraan. Dengan merujuk pada skema penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis lainnya seperti PLN dan Pertamina, yang memperoleh margin fee sebesar 10 persen dalam menjalankan penugasan pemerintah.

"Dengan penyesuaian margin fee, diharapkan neraca keuangan Bulog yang selama ini negatif dapat menjadi positif. Sehingga Bulog semakin optimal dalam menjalankan mandat pemerintah," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Rizal juga menambahkan, apabila usulan tersebut nantinya disetujui, margin fee akan dimanfaatkan untuk menjaga keberlanjutan Perum Bulog dalam melaksanakan penugasan negara.

Pemanfaatannya diarahkan pada revitalisasi aset, pembaruan infrastruktur pascapanen, serta penguatan sistem logistik pangan nasional.

 

Usul Beras Satu Harga

Dan, harga beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp12.508 per kilogram atau turun Rp9 (-0,07%) dibanding pada hari sebelumnya Selasa 8 Juli 2025. (BAY ISMOYO/AFP)

Lebih lanjut, Rizal juga mengusulkan konsep penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan satu harga dari Sabang sampai Merauke.

Usulan ini mengacu pada patokan harga di zona termurah saat ini, sebagai upaya menciptakan keadilan harga dan mengurangi disparitas antarwilayah.

"Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, melindungi petani, serta memastikan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik" tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya