Liputan6.com, Jakarta - Pasar kripto Jepang bersiap menghadapi perubahan besar seiring rencana pemerintah memangkas pajak atas keuntungan perdagangan aset kripto. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Jepang mulai mengubah cara pandangnya terhadap aset digital, dari sekadar instrumen spekulatif menjadi bagian dari investasi arus utama.
Dikutip dari coinmarketcap, Rabu (31/12/2025), reformasi pajak ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus meningkatkan daya tarik aset kripto melalui skema perpajakan yang lebih ringan.
Advertisement
Saat ini, keuntungan dari perdagangan kripto di Jepang dikenakan pajak progresif sebagai penghasilan, dengan tarif gabungan pajak nasional dan daerah yang bisa mencapai 55%. Dalam rencana reformasi, tarif tersebut akan diturunkan menjadi flat 20%, setara dengan pajak atas saham dan reksa dana.
Penurunan tarif ini diperkirakan membuat transaksi aset kripto menjadi jauh lebih efisien secara biaya. Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mengurangi kekhawatiran investor konservatif yang selama ini menghindari kripto karena beban pajak yang tinggi.
Tak hanya soal pajak, pemerintah Jepang juga berencana memperbarui Financial Instruments and Exchange Act untuk memperkuat pengawasan. Dengan begitu, perdagangan kripto akan semakin selaras dengan pasar keuangan tradisional, meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor.
Namun, tidak semua aset kripto akan otomatis masuk dalam skema pajak baru. Hanya kripto tertentu yang diperdagangkan melalui perusahaan kripto terdaftar yang memenuhi ketentuan regulasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Dukungan FSA dan Proyek Stablecoin
Dorongan regulasi Jepang juga merambah sektor pembayaran digital. Financial Services Agency (FSA) mengumumkan dukungan terhadap proyek percontohan stablecoin yang melibatkan bank-bank besar seperti Mizuho Bank, MUFG, dan SMBC, serta Mitsubishi Corporation dan Progmat Inc.
Proyek ini bertujuan menguji penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran elektronik, sekaligus menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem keuangan Jepang. Inisiatif tersebut melengkapi reformasi pajak kripto dan menegaskan komitmen Jepang membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan teregulasi.
Sinyal Reposisi Pasar Kripto Jepang
Lebih dari sekadar pemangkasan pajak, kebijakan ini mencerminkan strategi jangka panjang pemerintah Jepang untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan nasional. Reformasi juga mencakup aturan yang memungkinkan investor mengompensasi keuntungan di masa depan dengan kerugian perdagangan kripto sebelumnya, sehingga mendorong strategi investasi jangka panjang yang lebih disiplin.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan beban pajak yang ringan, Jepang berpotensi menarik lebih banyak investor institusional yang mencari kepastian hukum dan stabilitas. Jika berhasil menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengawasan, Jepang dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur aset digital tanpa menghambat pertumbuhannya.