Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Budi Prasetyo memastikan, pihaknya terus mengawasi para penghuni rumah tahanan (rutan) tidak melakukan peredaran narkoba. Hal itu ditandai dengan tes urine berkala kepada para penghuninya.
"Hari ini, Selasa (30/12), Rutan KPK melakukan pengetesan urine bagi para tahanan. Tes urine dilakukan di Rutan KPK gedung Merah Putih," ujar Budi kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Advertisement
Budi mencatat, ada 73 orang tahanan yang akan mengikuti tes urin hari ini l. Tes urine ini sebagai langkah preventif yang dilakukan Rutan KPK untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan bersih dari narkoba.
"Hal ini sekaligus menindaklanjuti imbauan dari Kemenimipas," jelas Budi.
Budi meyakini, menjaga kondisi kesehatan para tahanan penting, selain sebagai pememuhan hak dasar, juga agar dapat mengikuti proses hukum dengan baik.
Sebagai informasi, kasus narkoba di rumah tahanan tengah menjadi momok. Karenanya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil tindakan tegas terhadap oknum Lapas yang terlibat dan juga memindahkan para narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan.
Agus mencatat, sejauh ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah memindahkan 1.880 napi yang berpotensi terlibat dari berbagai Lapas di Indonesia ke Nusakambangan.
KPK: Potensi Kerugian Negara dari Sektor Hutan Capai Rp 175 Triliun
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya dalam menjaga Hutan Indonesia. KPK mencatat, hutan Indonesia adalah yang terluas ke-8 di dunia atau setara dengan 2% dari total luas hutan global.
"Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para tangan kotor," ujar KPK seperti dikutip dari sosial media resminya, Selasa (30/12/2025).
Oleh karena itu, KPK pada 19 Desember 2025 meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID.
"Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan," ujar KPK.
KPK meyakini, melalui JAGAHUTAN, semua pihak diajak untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan alam.
"KPK memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat," harap KPK.
KPK Sesuaikan Jam Layanan Selama Libur Tahun Baru, Aduan Langsung Ditiadakan pada 30-31 Desember
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan jadwal pelayanan publik selama masa libur tahun baru. Penyesuaian tersebut berlaku untuk sejumlah layanan masyarakat, termasuk layanan informasi publik, perpustakaan, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Mengutip pengumuman resmi KPK, Senin 29 Desember 2025, jam operasional layanan informasi publik dan perpustakaan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Ketentuan waktu layanan yang sama juga berlaku untuk pelayanan LHKPN.
Sementara itu, layanan aduan masyarakat (dumas) dan pelayanan gratifikasi secara langsung ditiadakan pada 30–31 Desember 2025. Meski demikian, KPK memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan melalui sistem daring.
Selain dumas dan gratifikasi, layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK juga dialihkan sepenuhnya ke sistem online mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Sebelumnya, pada momentum perayaan Natal, KPK memfasilitasi pelaksanaan ibadah bagi para tahanan yang beragama Nasrani. Ibadah Natal digelar di area tatap muka Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih pada 25 Desember 2025 dan diikuti 12 orang tahanan.
KPK juga memberikan izin kunjungan keluarga dan kerabat tahanan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dengan tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan rutan.
Fasilitasi kegiatan ibadah dan kunjungan tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar setiap warga negara, termasuk tahanan KPK.
Langkah ini sejalan dengan asas pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.