Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 428 narapidana di Aceh Tamiang dilepas karena terdampak kondisi darurat bencana dan alasan kemanusiaan. Tepatnya, di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Merespons hal itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk memberi perhatian khusus kepada para warga binaan yang dilepaskan. Khususnya, bagi mereka yang menunjukkan itikad baik dengan lapor diri.
Advertisement
"Kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberi remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran," kata Agus saat dijumpai di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Dari 428 Baru 60 Napi Lapor Diri
Agus mengamini, saat ini memang belum banyak yang kembali. Data sementara mencatat, baru sekitar 60 narapidana yang melakukan lapor diri pascaterdampak insiden banjir.
Menanggapi hal itu, pensiunan jenderal polisi bintang empat ini menuturkan, atas alasan kemanusiaan dan situasi pemulihan pasca bencana, pihaknya masih dalam posisi menunggu.
“Sekarang ini masih proses pemulihan dan masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini cepat semakin baik," harap dia.
Dia pun berjanji, kepada warga binaan yang melapor lebih awal akan mendapat remisi lebih besar ketimbang yang belakangan.
"Yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang lapornya belakangan," imbuhnya menandasi.