Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,81 triliun hingga November 2025. Kontribusi pajak kripto itu bagian dari penerimaan sektor usaha digital ekonomi yang mencapai Rp 44,55 triliun.
Adapun penerimaan pajak kripto berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024 dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025.
Advertisement
“Penerimaan pajak kripto tersebut dari dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dari PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (29/12/2025).
Selain pajak kripto, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun antara lain pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Rosmauli menuturkan, hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Kontribusi Pajak Lainnya
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,24 triliun penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.
Kontribusi Ekonomi Digital
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,09 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Rosmauli.
Ia menambahkan, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.