Liputan6.com, Jakarta - Setiap provinsi sudah mengumumkan kenaikan upah minimum untuk 2026, tahun depan. Sejumlah wilayah mencatatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas 7 persen.
Sulawesi Tengah tercatat menjadi provinsi dengan kenaikan paling besar secara persentase, yakni 9,08 persen. Ini menjadikan Sulteng satu-satunya yang meningkatkan UMP 2026 di atas 9 persen.
Advertisement
Diketahui, formula penghitungan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Beleid ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, dengan penetapan UMP 2026 terakhir yakni 24 Desember 2025.
Lantas, provinsi mana saja yang mencatatkan persentase kenaikan UMP 2026 tertinggi secara nasional? Berikut daftar 5 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.
1. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan UMP sebesar Rp 3.179.565. Angka ini naik 9,08 persen.
Kenaikan tersebut menjadi yang paling tinggi secara nasional dan bertengger dalam 5 provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.
2. Sumatera Utara
Pemerintah Sumatera Utara telah menetapkan UMP 2026 naik menjadi Rp 3.228.971 per bulan. Angka itu naik 7,9 persen.
Atas kenaikan tersebut, UMP Sumut menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi kedua.
3. Riau
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMP sebesar Rp 3.780.495 per bulan. Angka tersebut naik 7,74 persen dari sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, Riau menjadi provinsi dengan persentase kenaikan UMP tertinggi ketiga secara nasional.
4. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan telah menetapkan UMP naik menjadi Rp 3.942.963 per bulan. Besaran tersebut naik 7,1 persen dari sebelumnya.
Atas kenaikan tersebut, Riau jadi provinsi dengan persentase kenaikan UMP keempat secara nasional.
5. Bali
Provinsi Bali sudah menetapkan UMP sebesar Rp 3.207.459 per bulan. Angka ini naik 7,04 persen dari sebelumnya.
Atas naiknya UMP Bali itu, provinsi ini mencatatkan persentase kenaikan tertinggi kelima secara nasional.
UMP Jawa Barat 2026 Naik 0,71 Persen Jadi Rp 2,31 Juta, Kapan Mulai Berlaku?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Penetapan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, saat membacakan keputusan tersebut.
Ia menjelaskan UMP 2026 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka wilayah tersebut wajib mengacu pada besaran UMP Jawa Barat.
“Ketiga, dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten/kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026,” ujarnya.
Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 23 Desember 2025.
UMSP Naik, Berlaku untuk Usaha Menengah dan Besar
Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025. UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995 dan berlaku untuk skala usaha menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.
Kim menyebutkan terdapat 12 sektor yang diatur dalam UMSP, di antaranya sektor konstruksi gedung hunian, perkantoran, industri, jalan, jembatan, irigasi, drainase, hingga sektor instalasi navigasi dan konstruksi khusus lainnya.
UMK dan UMSK Masih Diproses
Sementara itu, Kim menyebutkan penetapan UMK dan UMSK 2026 masih dalam tahapan finalisasi.
“Untuk kota kabupaten saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum jadi belum bisa dirilis,” katanya.